Oleh: Dr. KH.Masrur Makmur La Tanro (Ketua MUI Provinsi Bali/Presidium IAPIM/ Ketua ISMI Bali)
Kewirausahaan (entrepreneurship) bukan sekadar aktivitas ekonomi untuk mencari keuntungan, tetapi juga bagian dari ibadah yang memiliki dimensi moral dan sosial. Islam mendorong umatnya untuk mandiri secara ekonomi, bekerja keras, serta memanfaatkan potensi diri secara optimal—namun tetap dalam koridor nilai-nilai syariah seperti kejujuran, keadilan, dan kebermanfaatan.
Islam tidak mengajarkan umatnya untuk pasif atau bergantung kepada orang lain. Sebaliknya, bekerja dan berusaha adalah bagian dari perintah agama. Setiap usaha yang dilakukan dengan cara yang halal dan niat yang benar bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Spirit inilah yang melandasi ungkapan bahwa “Islam melarang umatnya menjadi lemah secara ekonomi.” Kemandirian finansial memungkinkan seorang muslim untuk:Menunaikan zakat; Bersedekah; Membantu sesama; Membangun kesejahteraan keluarga; Mendukung dakwah dan kemaslahatan umat.
Dengan kata lain, kekuatan ekonomi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan peran sosial umat Islam di tengah masyarakat.
Kewirausahaan dalam Islam harus berjalan seiring dengan prinsip etika. Beberapa nilai utama yang menjadi fondasi bisnis Islami antara lain:
- Kejujuran (Shiddiq)
Seorang entrepreneur muslim wajib menghindari penipuan, manipulasi, dan praktik curang dalam transaksi. Kepercayaan pelanggan adalah aset utama dalam bisnis. - Keadilan (‘Adl)
Bisnis harus dijalankan tanpa merugikan pihak lain. Penetapan harga, kualitas produk, dan pelayanan harus mencerminkan prinsip keadilan. - Amanah
Setiap komitmen kepada mitra, pelanggan, maupun karyawan harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. - Kebermanfaatan (Maslahah)
Usaha yang dijalankan seharusnya tidak hanya mengejar profit, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Islam menempatkan kekayaan sebagai amanah yang harus dikelola dengan bijak. Oleh karena itu, kesuksesan dalam bisnis harus diiringi dengan kepedulian sosial melalui: Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf produktif, dan Pemberdayaan ekonomi masyarakat
Seorang entrepreneur muslim tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan usaha, tetapi juga pada distribusi manfaat kepada lingkungan sekitar.
Di tengah dinamika ekonomi global, kewirausahaan Islami menawarkan pendekatan yang seimbang antara profit dan etika. Konsep ini sangat relevan dalam pengembangan ekonomi umat berbasis masjid, komunitas, maupun lembaga sosial—sebagaimana yang juga menjadi perhatian dalam berbagai program pemberdayaan ekonomi berbasis dakwah yang Bapak kaji dalam konteks BAZNAS dan penguatan masyarakat Muslim di Sulawesi Selatan.
Dengan mengintegrasikan nilai spiritual dalam aktivitas bisnis, entrepreneur muslim diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang tidak hanya sukses secara finansial, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sosial.
Entrepreneurship dalam Islam adalah tentang bekerja keras tanpa melupakan nilai, meraih keuntungan tanpa mengabaikan keadilan, serta membangun usaha tanpa kehilangan kepedulian.
Islam mendorong umatnya untuk kaya dalam arti yang bermakna—yakni kaya iman, kaya integritas, dan kaya manfaat bagi sesama. Karena dalam Islam, bekerja adalah ibadah, dan berbagi adalah keberkahan.
Wallahu Waliyyul Muttaqien. (*)






