Oleh: Kombes Pol. Dr. Arman Muis, S.H., S.I.K., M.M., M.H., (Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat dipandang sebagai tonggak penting dalam perubahan paradigma negara terhadap pekerja migran. Jika sebelumnya pekerja migran lebih sering diposisikan sebagai objek ekonomi dalam sistem penempatan tenaga kerja luar negeri, kini mereka ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak, martabat, dan perlindungan yang wajib dijamin oleh negara.
Perubahan paling mendasar dari undang-undang ini terletak pada pergeseran tanggung jawab. Negara tidak lagi sekadar berperan sebagai regulator administratif, tetapi tampil sebagai aktor utama dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air. Pendekatan ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa migrasi tenaga kerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan juga persoalan kemanusiaan dan keadilan sosial.
Namun demikian, meskipun secara normatif undang-undang ini sudah sangat progresif, tantangan terbesar justru terletak pada implementasinya. Hak-hak pekerja migran yang telah dirumuskan secara komprehensif mulai dari perlindungan hukum, jaminan sosial, hingga akses terhadap informasi yang transparan sering kali masih belum sepenuhnya dirasakan di lapangan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan realitas, yang umumnya disebabkan oleh lemahnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya, serta kompleksitas hubungan hukum lintas negara.
Di sisi lain, pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah sebenarnya sudah dirancang cukup ideal. Pemerintah pusat mengemban fungsi strategis dan diplomatik, sementara pemerintah daerah menjadi garda terdepan dalam proses persiapan calon pekerja migran. Akan tetapi, dalam praktiknya, sinergi ini belum selalu berjalan optimal. Masih ditemukan kasus di mana proses rekrutmen tidak diawasi dengan ketat di tingkat lokal, yang kemudian berujung pada penempatan non-prosedural dan membuka celah eksploitasi.
Penguatan mekanisme pengawasan melalui teknologi seperti sistem pendataan terintegrasi merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Akan tetapi, teknologi saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan integritas aparat dan keterlibatan aktif masyarakat sipil. Dalam konteks ini, peran media dan organisasi non-pemerintah menjadi sangat penting sebagai pengawas eksternal yang mampu menekan praktik-praktik penyimpangan.
Sanksi yang tegas terhadap pelanggaran juga menunjukkan bahwa negara mulai serius dalam menindak aktor-aktor yang selama ini diuntungkan dari kerentanan pekerja migran. Meski demikian, efektivitas sanksi tidak hanya diukur dari beratnya hukuman, tetapi dari konsistensi penegakan hukum. Tanpa penegakan yang tegas dan berkelanjutan, sanksi hanya akan menjadi ancaman normatif yang tidak menimbulkan efek jera.
Pada akhirnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 bukan sekadar instrumen hukum, melainkan refleksi dari komitmen negara dalam melindungi warganya di tengah arus globalisasi tenaga kerja. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa semangat perlindungan yang tertuang dalam undang-undang ini benar-benar terwujud dalam praktik. Tanpa itu, pekerja migran akan tetap berada dalam posisi rentan, meskipun secara hukum mereka telah dijamin perlindungannya. (*)







