Ekspor Ikan dari Makassar Diawasi Ketat, Karantina Pastikan Bebas HPIK

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Karantina Sulawesi Selatan terus berkomitmen menjaga kualitas dan keamanan komoditas perikanan unggulan daerah agar tetap kompetitif di pasar internasional. Melalui Satuan Pelayanan Bandara Sultan Hasanuddin, petugas karantina melakukan pemeriksaan terhadap komoditas perikanan yang hendak dikirim ke luar negeri.

Petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap produk Grouper Fish (Ikan Kerapu) dan Emperor Fish (Ikan Lencam) sebanyak 210 kg. Komoditas tersebut dikemas dalam 7 koli dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan fisik dan dokumen sebelum diterbangkan ke Malaysia.

Pemeriksaan fisik ini merupakan prosedur wajib guna memastikan komoditas bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Selain itu, petugas juga memastikan kesesuaian jenis, jumlah, serta volume barang sesuai dengan dokumen yang dilaporkan. Selain mencegah masuk dan menyebarnya HPIK, pemeriksaan dan pengawasan oleh petugas juga dilakukan untuk menjamin keamanan mutu produk tetap terjaga selama proses distribusi hingga tiba di negara tujuan.

Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menegaskan bahwa pengawasan ketat adalah kunci menjaga kepercayaan pasar global terhadap produk asal Indonesia.

“Setiap produk perikanan yang keluar harus melalui proses pemeriksaan yang saksama. Hal ini bertujuan memenuhi standar persyaratan negara tujuan serta menjaga reputasi komoditas Indonesia di mata dunia. Kami juga memastikan jaminan keamanan dan mutu produk sehingga komoditas yang dikirim benar-benar aman, sehat, dan berkualitas,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan program pemerintah dalam menggenjot akselerasi ekspor nonmigas dari wilayah Sulawesi Selatan. Dengan adanya jaminan kesehatan, keamanan, dan mutu dari Karantina, para pelaku usaha di Makassar diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat di kancah mancanegara.

Setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis, petugas menerbitkan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate). Sertifikat ini menjadi paspor utama sekaligus bentuk jaminan resmi atas kesehatan dan mutu produk perikanan tersebut agar dapat diterima oleh otoritas di Malaysia. (Emi)

  • Bagikan