MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan usaha jasa fotografi komersial secara ilegal di Kota Makassar. Mereka terdiri atas delapan warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas komersial.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber Tim Intelijen Keimigrasian yang menemukan promosi layanan fotografi komersial melalui akun Instagram @oriellestudio. Berdasarkan hasil penelusuran, tim kemudian melakukan pengawasan di lokasi kegiatan di The Lokal Makassar Restaurant, Jalan Kijang, Kecamatan Makassar, dan mengamankan para WNA pada Kamis (6/8/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi pelaku usaha lokal dari praktik usaha ilegal yang dilakukan warga negara asing.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan terhadap dunia usaha, khususnya para pelaku industri kreatif, agar tidak dirugikan oleh aktivitas yang melanggar ketentuan keimigrasian,” kata Friece saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Jumat (7/8/2026).
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan kesembilan WNA tersebut memiliki pembagian tugas dalam kegiatan fotografi komersial. Tiga orang berperan sebagai fotografer, tiga lainnya sebagai penata rias (makeup artist), dua orang sebagai editor, dan satu orang bertindak sebagai pengawas kegiatan.
Menurut Friece, jasa fotografi tersebut mulai beroperasi sejak 1 Agustus 2026 di Makassar dan menawarkan layanan kepada masyarakat melalui media sosial.
Selain mengamankan sembilan WNA, petugas juga membawa dua warga negara Indonesia (WNI) yang berperan sebagai penerjemah sekaligus pendamping selama kegiatan berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan awal terungkap para WNA difasilitasi oleh Luxsura Company. Menariknya, para WNA maupun penerjemah diketahui sebelumnya tidak saling mengenal dan baru bertemu saat kegiatan berlangsung di lokasi pemotretan.
Penyelidikan juga menemukan setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp1.388.000 untuk mengikuti sesi fotografi. Berdasarkan keterangan awal salah satu penerjemah, kegiatan tersebut mampu melayani sekitar 10 hingga 20 klien setiap hari.
“Dengan jumlah pelanggan tersebut, omzet diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta hingga Rp25 juta per hari. Karena kegiatan berlangsung selama enam hari, terdapat indikasi transaksi bernilai puluhan juta rupiah yang saat ini masih kami dalami,” ujar Friece.
Saat diamankan, para WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian sehingga seluruhnya dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan kedelapan WNA asal Tiongkok memiliki izin tinggal dengan indeks B1, C18, dan D2. Menurut Imigrasi, jenis izin tinggal tersebut tidak memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pekerjaan ataupun aktivitas komersial seperti jasa fotografi.
“Karena itu kami menduga terjadi penyalahgunaan izin tinggal. Saat ini pemeriksaan masih dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri bentuk kerja sama, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat,” jelas Friece.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan pengawasan terhadap aktivitas orang asing merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Abdi, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran keimigrasian, para WNA tersebut akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pencabutan izin tinggal, deportasi, serta pencantuman dalam daftar penangkalan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami juga akan mendalami peran penyelenggara kegiatan dan pihak yang memfasilitasi keberadaan para WNA untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan tenaga kerja asing maupun aturan perundang-undangan lainnya,” tegasnya.
Imigrasi Makassar memastikan akan meningkatkan patroli intelijen dan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, terutama pada sektor industri kreatif, jasa hiburan, dan bidang usaha lain yang berpotensi disalahgunakan sebagai modus pelanggaran izin tinggal. (*)








