Buka Jasa Fotografi Ilegal, Sembilan WNA Asal Tiongkok dan Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi Makassar 

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) yang diam-diam membuka jasa fotografi secara ilegal di Kota Makassar berujung diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Kamis (6/8/2026) kemarin. Mereka yang diamankan itu terdiri dari delapan WNA asal Tiongkok dan satu WNA asal Malaysia.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli siber Tim Intelijen Keimigrasian Makassar di media sosial (medsos). Kesembilan orang tersebut diamankan karena diduga melanggar undang-undang sebab melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya.

“Jadi kegiatan-kegiatan seperti ini yang kita lakukan adalah penegakan hukum, jadi kita ini adalah bagian dari melindungi kegiatan-kegiatan dari praktik-praktik yang merugikan bagi dunia usaha, khususnya pelaku-pelaku industri kreatif,” tegas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang, saat merilis pengungkapan kasus ini di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari Tim Intelijen Keimigrasian melakukan pendalaman terhadap aktivitas orang asing pada sebuah kegiatan fotografi yang diselenggarakan oleh Orielle Studio di The Lokal Makassar Restoran di Jalan Kijang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Hasil pemantauan di lapangan itulah, kata Friece Sumolang, ditemukan delapan WNA asal Tiongkok dan satu WNA asal Malaysia yang terlibat secara langsung dalam kegiatan tersebut. Mereka memiliki peran masing-masing, yaitu tiga orang sebagai fotografer, tiga orang sebagai penata rias atau makeup artist (MUA), dua orang sebagai editor, dan satu orang yang mengawasi kegiatan tersebut.

“Dari patroli di media sosial menemukan sebuah promosi photografi komersial melalui Instagram (@oriellestudio) yang menawarkan layanan pada masyarakat di Kota Makassar. Berdasarkan pendalaman di lapangan jasa fotografi ini mulai beroperasi sejak 1 Agustus 2026 di Jalan Kijang. Jadi sudah beberapa hari beroperasi dan tim mengamankan mereka,” sebutnya.

Selain WNA, dalam operasi ini, petugas Imigrasi Makassar juga ikut mengamankan dua orang saksi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertugas sebagai penerjemah dan mendampingi para WNA tersebut dalam berkomunikasi dan menjalankan aktivitasnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA itu diketahui difasilitasi oleh pihak Luxsura Company. Selain itu, dari hasil penyelidikan juga terungkap bahwa kesembilan WNA dan penerjemah tersebut sebelumnya tidak saling mengenal dan hanya bertemu secara langsung di lokasi kegiatan yakni The Lokal Makassar Restoran, sebelum melaksanakan aktivitas fotografi ilegal mereka.

Bukan itu saja, dari hasil pemeriksaan Imigrasi Makassar terhadap mereka juga terungkap bahwa biaya pendaftaran untuk mengikuti sesi fotografi yang diselenggarakan Orielle Studio sebesar Rp1.388.000 per peserta. 

“Berdasarkan keterangan awal salah satu penerjemah yang mendampingi kegiatan tersebut, dalam satu hari kegiatan dapat melayani sekitar 10 hingga 20 klien, dengan nilai pemasukan yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp10 juta sampai Rp 25 juta per hari. Dengan pelaksanaan kegiatan selama enam hari, terdapat indikasi nilai transaksi yang mencapai puluhan juta rupiah dan saat ini masih dilakukan pendalaman oleh petugas,” kata Friece Sumolang.

Friece Sumolang melanjutkan, karena pada saat pemeriksaan awal para WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian, maka petugas membawa mereka beserta pihak penyelenggara kegiatan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian menunjukkan bahwa kedelapan WNA tersebut memiliki izin tinggal dengan indeks B12, C18, dan D2. Berdasarkan ketentuan keimigrasian, jenis izin tinggal tersebut tidak secara otomatis memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan kegiatan bekerja atau aktivitas komersial sebagaimana yang ditemukan dalam kegiatan fotografi tersebut.

“Atas temuan tersebut, petugas menduga adanya penyalahgunaan izin tinggal dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap para WNA, pihak penyelenggara kegiatan, serta pihak lain yang terkait guna memperoleh fakta hukum mengenai bentuk kegiatan, hubungan kerja sama, aliran dana, dan kemungkinan adanya pelanggaran ketentuan keimigrasian,” jelasnya.

Di tempatnya yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas orang asing merupakan bagian dari upaya negara dalam menjaga kedaulatan dan memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara profesional terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Abdi.

Abdi mengatakan, apabila dari hasil pemeriksaan terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, maka mereka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa pencabutan izin tinggal, pendeportasian, serta pencantuman dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, kata dia, petugas imigrasi Makassar akan melakukan pendalaman terhadap pihak penyelenggara dan pihak yang memberikan fasilitas kepada WNA tersebut guna memastikan adanya kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan tenaga kerja asing serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas kegiatan intelijen dan pengawasan keimigrasian, khususnya pada sektor industri kreatif, jasa hiburan, dan bidang usaha lainnya yang memiliki potensi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing,” tegas Abdi.

  • Bagikan