Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulbar Pimpin Rapat Pembahasan KUA – PPAS Perubahan 2023

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Peyusunan Anggaran Daerah tahun Anggaran 2023 : Peraturan ini mengatur tata cara penganggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk dalam tahap penyusunan KUA-PPAS. Di dalamnya diberikan panduan mengenai langkah-langkah dan proses penyusunan serta penyampaian KUA-PPAS kepada DPRD.

Berbanding lurus dengan Peraturan Mendagri RI tersebut, DPRD Sulbar yang dinakhodai Hj. Sitti Suraidah Suhardi telah menghelat Rapat Banggar pembahasan KUA-PPAS perubahan Tahun Anggaran 2023, yang digelar di ruang sementara Rapat Paripurna DPRD Sulbar, jalan Abd. Malik Pattana Endeng Mamuju.

Didampingi Ketua DPRD Sulbar Hj. Sitti Suraidah Suhadi, Wakil Kerua DPRD Sulbar Abd. Halim Pimpin Rapat Badan Anggaran (Banggar) dalam rangka Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Preoritas Plafon Anggaran (PPAS)Perubahan Tahun Anggaran 2023 terkait Program Bantuan Rumah Ibadah yang belum terealisasi di APBD Pokok Tahun Anggaran 2023. (Rabu, 6 September 2023)

Sebelumnya, beberapa hari yang lalu, di tempat yang sama, Rapat ini sudah dibuka langsung oleh Ketua DPRD Hj. Sitti Suraidah, namun diskorsing karena beberapa kendala tehnis. Selain karena jadwal Hearing Dialog (HD) setiap anggota DPRD, juga masih terkendala berkas yang belum rampung seluruhnya.

Rapat Banggar pembahasan KUA dan PPAS ini dihadiri sejumlah anggota DPRD Sulbar yang tergabung dalam Badan Anggaran yakni: H.Sudirman, H. Taufik Agus, H. Damris, Muhammad Hatta Kainang, H. Muslim Fattah. Selain itu hadir pula Stake holder yang tergabung dalam anggota Banggar. Hadir pula Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam Pembahasan Rapat tersebut, seluruh stakeholder menyepakati bersama terkait Program Kegiatan pada Belanja Hibah Rumah Ibadah Tahun Anggaran 2023 yang belum terealisasi akan tetap dilanjutkan, dan seluruh belanja Hibah khususnya belanja kebutuhan rumah ibadah pada tahun 2023 untuk tetap dijalankan pada anggaran perubahan 2023.(Adv)

  • Bagikan