MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Sulawesi Barat Jl. Abd. Malik Pattana Endeng Simboro Mamuju Sulbar, Senin (3/6/2024).
Berdasarkan Undang-undang No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang no. 23 tahun 2015 tentang pemerintah daerah serta perubahannya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah menyampaikan bahwa BPK RI sampaikan paling lambat tiga bulan terakhir.
Sebagai tindak lanjutnya undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah sulawesi barat disampaikan oleh BPK RI.
Selain itu, BPK RI juga menyerahkan hasil pemeriksaan hasil keuangan pemerintah daerah sulawesi barat seperti, LHP, LKPD tahun anggaran 2023.
“Ini merupakan kebahagiaan kami di pemerintah provinsi sulawesi barat mendapatkan predikat sebanyak 10 kali,”ungkap Suraidah ketua DPRD Sulbar.
“Mohon doa untuk pengawasan kami bisa lebih pas pada permasalahan di Sulawesi Barat,”sambungnya.
Suraidah, menambahkan, ini merupakan catatan karena masih banyak rekomendasi dari BPK yang akan ditindak lanjuti.
Ia juga menyampaikan, APBD yang dikelola mestinya dirasakan oleh masyarakat sulawesi barat dalam hal ini kesejahteraan rakyat yang meningkat.
Ia berharap pelaporan ke depan dapat dilaksanakan dengan baik, begitupun dengan LHP kedepan betul-betul sesuai harapan, berterima kasih kepada auditor Perwakilan BPK Sulawesi Barat telah melaksanakan tugasnya baik secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan dalam menilai kebenaran kecermatan akuntabilitas dalam informasi semua perangkat daerah. (*)