Lelang Barang Rampasan Kejari Mamuju Raup Rp315,6 Juta

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju melaksanakan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tahun 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju, Selasa (11/8/26).

Kajari Mamuju, Fitri Zulfahmi, mengatakan kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset sekaligus pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang pemulihan aset.

Fitri Zulfahmi, menyampaikan ada lima paket atau lot barang rampasan negara ditawarkan dalam lelang tersebut. Barang yang dilelang terdiri dari dua bidang tanah, satu unit mobil Truck Tangki Hino Dutro, satu unit Excavator Komatsu PC 200/7 F, dan satu unit sepeda motor Yamaha R15.

Dari lima paket yang ditawarkan, dua paket berhasil terjual, sementara tiga paket lainnya belum laku. Dengan demikian, persentase penjualan mencapai 40 persen.

“Ia ada dua barang yang berhasil terjual yakni satu unit Truck Tangki Hino Dutro warna biru dengan nomor polisi DN 1308 RK, berkapasitas 8.000 liter dan bermuatan BBM subsidi jenis solar,”jelasnya.

Kendaraan tersebut memiliki nilai limit Rp215.006.000 dan berhasil terjual dengan harga Rp231.006.000. Harga jual tersebut meningkat 7,44 persen dari nilai limit. Proses bidding diikuti tiga peserta dengan enam kali penawaran.

Barang kedua yang terjual yakni satu unit Excavator merek Komatsu PC 200/7 F warna kuning. Barang tersebut memiliki nilai limit Rp46.170.000 dan berhasil terjual dengan harga Rp84.670.000.

Harga jual excavator mengalami kenaikan sebesar 83,38 persen dari nilai limit. Proses bidding diikuti empat peserta dengan total delapan kali penawaran.

Sementara itu, tiga paket lainnya belum berhasil terjual. Ketiganya terdiri dari satu bidang tanah seluas 399 meter persegi sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 901/Rangas atas nama Muhammad Taufiq, S.E., dengan nilai limit Rp70.756.000.

Kemudian, satu bidang tanah seluas 99 meter persegi sesuai SHM Nomor 2223/Toabo tanggal 16 April 2013 atas nama Agus Susanto, dengan nilai limit Rp19.035.000.

Satu paket lainnya berupa sepeda motor Yamaha R15 warna biru dengan nomor rangka MH3RG7860NK002093, dengan nilai limit Rp11.541.000.

Ketiga paket tersebut tercatat belum terjual dalam pelaksanaan lelang pada 11 Agustus 2026.

” Secara keseluruhan, Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tahun 2026 Kejari Mamuju menghasilkan penjualan dua paket dengan total nilai Rp315.676.000,” paparnya.

Seluruh proses lelang dilaksanakan melalui KPKNL Mamuju sesuai data hasil pelaksanaan lelang yang dilaporkan pada hari pelaksanaan. (*)

  • Bagikan