MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Pembukaan pembinaan relawan pemadam kebakaran kabupaten Mamuju tahun 2024 dengan tema mewujudkan relawan pemadam kebakaran yang tangguh dan profesional.
Pembinaan relawan pemadam kebakaran ini adalah perintah undang-undang tentang peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang pelayanan maksimal, serta kementrian dalam negeri telah menurunkan peraturan dalam negeri tentang pelayanan maksimal dengan mengutamakan sub pemdam kebakaran yang respontime.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Jumriadi, mengatakan, pembinaan relawan pemadam kebakaran ini adalah perintah undang-undang tentang peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang pelayanan maksimal di lingkup Kabupaten Mamuju.
“Dengan kekurangan tenaga pemadam kebakaran maka diwajibkan untuk membentuk relawan dengan berbagai ragam profesi, seperti TNI, ASN, Dokter Hewan dan toko masyarakat juga ikut sebagai relawan,” kata Jumriadi, Rabu (18/12/24).
Menurutnya, pembinaan tersebut akan di selenggarakan satu hari dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang dengan menggunakan dua metode pelatihan yakni, menggunakan alat pemadam kebakaran dan laporan non kebakaran untuk mendaklanjuti.
“Pembinaan relawan ini ada 50 peserta dengan menggunakan dua metode yakni, menggunakan alat pemadam kebakaran dan non kebakaran, seperti penagkapan hewan yang mengganggu masyarakat,” ucapnya.
Jumriadi, menambahkan, setelah pelatihan relawan tersebut, akan berkolaborasi dengan pemadam kebakaran yang ada di mamuju dengan berharap untuk pencegahan dari kebakaran ini adalah paling utama.
“Setelah pelatihan akan berkolaborasi dengan pihak pemadam kebakaran untuk mengatasi pencegahan, itu paling diutamakan,” ungkapnya.
“Relawan tingkat kabupaten ini akan kita tindak lanjuti lagi pembentukan relawan sampai dengan tingkat kelurahan yang ada di mamuju untuk menjadi relawan pemadam kebakaran nantinya,” sambungnya. (Fajrin/A)