Bapenda Mamuju Catat Penerimaan Pajak Capai Rp1,1 Miliar hingga April 2025

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), mencatat penerimaan pajak daerah hingga April 2025 mencapai Rp1.127.584.644.

Kepala Bapenda Kabupaten Mamuju, Rahmat Tahir, menjelaskan bahwa capaian tersebut bersumber dari berbagai sektor pajak, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta jenis pajak lainnya.

“Untuk penerimaan pajak di Mamuju tahun 2025 mencapai Rp1.127.584.644 sejak Januari hingga April,” ungkap Rahmat saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/4/2025).

Rahmat menekankan bahwa pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Apabila tidak dibayar, maka akan dianggap sebagai tunggakan. Saat ini, sistem pembayaran pajak sudah tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui transfer ke rekening yang telah disediakan.

“Kita sudah memasuki tahun ketiga dalam penerapan full digitalisasi pajak daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Jadi, tidak ada lagi sistem pembayaran konvensional,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sektor PBB menjadi salah satu fokus utama dalam proses digitalisasi. Bapenda telah menyiapkan instrumen digitalisasi hingga tingkat desa dan kelurahan dengan membentuk tim administrasi digital di masing-masing wilayah.

“Saat ini, masih ada 21 desa yang belum membentuk tim secara resmi. Sudah difasilitasi, tetapi belum bisa dianggap resmi jika belum memiliki Surat Keputusan (SK),” terangnya.

Digitalisasi ini diharapkan mampu mengurangi risiko kebocoran, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Evaluasi terhadap proses digitalisasi dilakukan setiap tiga bulan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (fajrin/A)

  • Bagikan