15 Pelaku Cabuli Gadis, 5 Dewasa Ditahan di Polresta Mamuju

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang masi dibawa umur di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, terus dikembangkan polisi.

Dimana, hasil penyidikan yang dilakukan mengungkap, korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang di sejumlah lokasi dengan total 15 orang yang diduga terlibat.

Dari 15 orang tersebut, lima di antaranya telah dewasa dan kini menjalani penahanan. Sementara pelaku yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan, namun proses hukumnya tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak.

Kapolres Mamuju Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan sejumlah kejadian lain di beberapa lokasi.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan adanya kejadian lain yang dilakukan di beberapa tempat. Total ada 15 orang yang diduga terlibat, lima di antaranya sudah dewasa dan dilakukan penahanan,” kata Ferdyan.

Diketahui dalam kasus tersebut terdapat empat lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara, di antaranya rumah korban, lokasi yang tidak jauh dari rumah korban, sebuah kos milik salah satu terduga pelaku, serta lokasi lain di sekitar Jalan Andi Makkasau, Mamuju.

Dalam salah satu kejadian, korban diduga dihampiri saat dalam perjalanan pulang dan kemudian dibawa secara paksa ke lokasi yang telah dipersiapkan para pelaku. Polisi menyebut terdapat dugaan ancaman dan kekerasan fisik terhadap korban.

“Korban saat itu dalam perjalanan pulang setelah membeli keperluannya. Di salah satu lokasi, korban kemudian diduga ditarik dan dibawa ke tempat yang telah dipersiapkan. Ada ancaman dan kekerasan fisik sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan,” ujarnya.

Polisi juga menemukan dugaan kejadian lain yang berlangsung pada waktu berbeda. Korban diduga dibawa ke sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari kediamannya dan mengalami kekerasan seksual secara bergantian, disertai ancaman serta kekerasan fisik.

Korban disebut tidak langsung melaporkan kejadian tersebut karena merasa takut terhadap ancaman para pelaku dan mengkhawatirkan keselamatannya.

Dalam pengembangan berikutnya, penyidik menemukan dugaan kejadian di sebuah lokasi yang disebut sebagai pos atau kos milik salah satu pelaku. Korban diduga dihadang dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan sebelum dibawa ke lokasi lain.

“Korban sempat berusaha untuk tidak masuk ke dalam kendaraan. Namun karena jumlah pelaku lebih dari satu, korban kemudian diduga dipaksa masuk ke mobil dan dibawa menuju lokasi lain,” jelasnya.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi mengidentifikasi 15 orang yang diduga terlibat. Sebagian di antaranya masih berusia di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Polisi menegaskan identitas korban maupun pelaku yang masih di bawah umur tidak dipublikasikan demi perlindungan anak.

Dalam perkembangan kasus tersebut, korban diketahui tengah hamil sekitar empat bulan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal lain sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Untuk penerapan pasal, penyidik akan menyesuaikan dengan hasil pemeriksaan, alat bukti dan peran masing-masing tersangka. Ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan,” jelasnya.

Ia menegaskan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, peran masing-masing terduga pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*)

  • Bagikan