Kasat Narkoba Polresta Mamuju Akp Jean Alvin Sinulingga menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Sulawesi Barat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas AKP Jean Alvin saat memimpin pres rilis, Rabu (11/6/25).
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan untuk penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. (*)








