Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Pengharmonisasian Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah

  • Bagikan

PANGKALPINANG, RAKYATSULBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (19/02/2026) bertempat di Ruang Rapat Perancang. Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah serta jajaran dari Kemenkum Babel untuk membahas lima Ranperkada terkait berbagai aspek penting dalam pembangunan daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, memimpin rapat harmonisasi yang melibatkan lima Ranperkada, yakni:

  1. Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
  2. Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman,
  3. Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,
  4. Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Anak Usia Dini dari Keluarga Kurang Mampu pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini,
  5. Tata Cara Pemberian Bantuan Sektor Pertanian Tahun 2026-2029.

Kegiatan rapat harmonisasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif serta teknis dalam penyusunan peraturan daerah.

Rapat ini juga membahas substansi dari setiap Ranperkada yang mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat, serta Peraturan Menteri Pertanian, untuk memastikan keberlanjutan dan relevansi pengaturan yang disusun.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangka Tengah, M. Anas Ma’ruf, juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian. Anas juga berharap Ranperkada yang dibahas dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan kebutuhan daerah, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam menyusun peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kegiatan ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa peraturan yang diterapkan dapat mendukung pembangunan daerah, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya pengharmonisasian Ranperkada ini untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat menjadi landasan bagi kebijakan yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah,” tutup Johan. (*)

  • Bagikan