Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperda Kota Pangkalpinang untuk Penyempurnaan Regulasi Daerah

  • Bagikan

PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pangkalpinang pada Kamis (19/02/2026) bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dan dihadiri oleh berbagai pihak, baik dari Kanwil Kemenkum maupun Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang. Dalam kesempatan ini, turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, serta beberapa jajaran staf Kanwil Kemenkum Babel, termasuk JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan CPNS.

Dari pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang, hadir Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Subekti, Kepala Dinas Sosial, Khotaman Barka, Kepala Bagian Hukum, Rusmi Toiyibah, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Bidang Pemberdayaan Sosial.

Kegiatan di buka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, yang menyampaikan pentingnya proses harmonisasi Ranperda untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam rapat tersebut, dua Ranperda yang dibahas adalah:

  1. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
  2. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan, “Proses harmonisasi peraturan daerah ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Pangkalpinang sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, sehingga dapat diterapkan dengan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami berharap agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga relevan dan solutif bagi perkembangan daerah.”

Kakanwil juga mengapresiasi Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang atas komitmennya dalam proses pembentukan peraturan daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, mengatakan bahwa mekanisme harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif (materi muatan) dan teknis, sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Subekti, juga memberikan apresiasi terhadap fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel, dan berharap melalui rapat harmonisasi ini, Ranperda dapat diterapkan dengan tepat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pembentukan peraturan daerah di Kota Pangkalpinang berjalan dengan baik, serta memenuhi prinsip keharmonisan dengan regulasi yang lebih tinggi, demi terciptanya peraturan yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)

  • Bagikan