Kemenkum Sumsel Ajak Lurah Kota Palembang Optimalkan Layanan Pos Bantuan Hukum

  • Bagikan

PALEMBANG, RAKYATSULBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palembang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengoptimalan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan se-Kota Palembang, sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat di tingkat kelurahan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian diwakili oleh Penyuluh Hukum Madya sekaligus Koordinator Penyuluh, Asnedi, menyampaikan pentingnya kehadiran Posbankum sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu. Ia menyampaikan bahwa optimalisasi layanan Posbankum harus didukung dengan pelaporan yang tertib, akurat, dan berkelanjutan.

“Posbankum tidak hanya memberikan informasi hukum, tetapi juga bantuan hukum, mediasi, hingga rujukan advokasi. Namun yang tidak kalah penting adalah komitmen dalam pelaporan layanan secara rutin, karena data tersebut menjadi dasar evaluasi dan penguatan layanan bantuan hukum ke depan,” tegasnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, M Ichsanul Akmal, menyampaikan dukungan penuh terhadap keberadaan Posbankum di setiap kelurahan. Ia juga mengajak seluruh lurah untuk mengoptimalkan layanan Posbankum sebagai sarana dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum.

“Mari Lurah di Kota Palembang, kita maksimalkan Posbankum di wilayah kita. Berikan pelayanan hukum terbaik dan akuntabel,” ujarnya.

Dikutip dari laman resmi Posbankum, per 18 Februari 2026, dari 107 Posbankum kelurahan di Kota Palembang, baru 35 Posbankum yang telah melaporkan layanan secara rutin. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dari seluruh kelurahan untuk aktif melaksanakan dan melaporkan kegiatan Posbankum.

Di akhir kegiatan, peserta diberikan panduan teknis pengisian laporan layanan Posbankum melalui aplikasi daring yang dapat diakses pada laman app.posbankum.bphn.go.id/form. Proses pelaporan dimulai dari pengisian data wilayah, penginputan jenis layanan yang diberikan, hingga pengunggahan dokumentasi kegiatan. Pelaporan ini diharapkan dilakukan secara rutin minimal satu kali dalam seminggu.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian berharap melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh Posbankum di Kota Palembang dapat beroperasi secara optimal, memberikan layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelaporan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja layanan bantuan hukum. (*)

  • Bagikan