Satnarkoba Polresta Mamuju Ungkap 4 Kasus Sabu, 7 Tersangka Diamankan

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Jumat (20/2/2026).

Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari keempat laporan polisi itu, petugas mengamankan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka yang diamankan diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR (38). Selain itu, beberapa tersangka lainnya juga telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 8 gram.

Dalam penanganan perkara ini, dua tersangka perempuan masing-masing berinisial PN (38) dan ISS (38) tidak diproses pidana lebih lanjut, melainkan menjalani rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional serta hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat yang menyatakan keduanya sebagai penyalahguna yang layak direhabilitasi.

Kasat Narkoba Sigit Nugroho menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, sekaligus mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mamuju,” ungkapnya. (*)

  • Bagikan