MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai masih menghadapi sejumlah kendala di beberapa daerah. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) Sekretariat DPRD Sulbar, Kamis (5/3/2026).
RDPU dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, didampingi sejumlah anggota DPRD. Rapat ini digelar sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menampung dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pelaksanaan program MBG di lapangan.
Sejumlah pihak turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulbar Sahrin Salatung, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, BPKP Provinsi Sulbar, pengelola MBG, Ombudsman, serta perwakilan aliansi masyarakat seperti Logos Politika dan Aliansi Masyarakat Bersatu.
Dalam rapat tersebut, DPRD Sulbar menyoroti berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi program MBG, mulai dari mekanisme pelaksanaan, distribusi makanan, hingga pengawasan agar program benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Pimpinan rapat menegaskan bahwa DPRD berkepentingan memastikan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat tersebut dapat berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui RDPU ini, DPRD Sulbar berharap memperoleh gambaran komprehensif terkait persoalan di lapangan sehingga dapat dirumuskan langkah perbaikan dan pengawasan yang lebih optimal terhadap pelaksanaan program MBG di Sulawesi Barat.
Setelah mendengar penyampaian aspirasi dari aliansi masyarakat serta tanggapan dari peserta rapat, DPRD Sulbar bersama pihak terkait menyepakati sejumlah rekomendasi.
Pertama, pengelola MBG diharapkan menyusun standar operasional prosedur (SOP) dalam penyediaan menu makanan. Kedua, menu makanan harus disusun berdasarkan standar gizi yang ditetapkan serta disertai pemantauan berkala terkait kesehatan, gizi, informasi gizi, dan harga bagi penerima manfaat.
Ketiga, dilakukan pemberhentian sementara terhadap SPPG yang bermasalah dan tidak memenuhi sertifikasi maupun kelengkapan administrasi. Apabila belum dipenuhi, kepala SPPG bersama mitra atau yayasan diminta bertanggung jawab apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) dengan membuat surat pernyataan.
Selanjutnya, DPRD menekankan pentingnya pengawasan agar pengelolaan MBG tidak menimbulkan pelanggaran hukum. SPPG juga diharapkan memiliki sarana dan prasarana sesuai standar teknis yang ditetapkan.
Selain itu, pengelola SPPG didorong memanfaatkan bahan baku lokal guna mendukung perekonomian daerah sekaligus memastikan kesegaran dan kualitas gizi makanan. Pemerintah daerah juga diharapkan menjaga stabilitas harga bahan baku dan mendorong penggunaan produk lokal.
Hasil rapat tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi DPRD Sulbar kepada pihak terkait agar pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih baik serta memberi dampak positif bagi masyarakat di Sulawesi Barat. (*)








