MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Gubernur Sulawesi Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Senin, 29 Juni 2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, St. Suraidah Suhardi, serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana mewakili Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka. Turut hadir para Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam penyampaian penjelasan gubernur yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat ke depan akan terus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan disiplin fiskal, peningkatan kualitas belanja yang berorientasi pada hasil, percepatan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, serta penguatan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko.
“Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, profesional, adaptif, dan akuntabel sebagai fondasi dalam mewujudkan pembangunan Sulawesi Barat yang inklusif, berdaya saing, maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga berharap kemitraan yang telah terjalin baik antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat dapat terus diperkuat dalam mengawal setiap tahapan pembangunan daerah, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara objektif, konstruktif, dan penuh semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga dapat memperoleh persetujuan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai mendengarkan penjelasan gubernur, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, St. Suraidah Suhardi, menyampaikan bahwa penjelasan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan masukan bagi fraksi-fraksi DPRD dalam menyusun dan menyampaikan pemandangan umum fraksi pada rapat paripurna berikutnya.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan kepada masing-masing fraksi untuk segera menyusun pemandangan umum fraksi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Suraidah.
Ia juga menegaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 harus menjadi ruang evaluasi bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Ranperda ini diharapkan menjadi momentum untuk memastikan arah pembangunan Sulawesi Barat semakin berpihak kepada kebutuhan masyarakat dan keluarga sebagai fondasi utama pembangunan daerah,” tutupnya. (*)








