Pemprov Sulbar Perkuat Pengelolaan Data Kependudukan Sesuai Permendagri 17 Tahun 2023

  • Bagikan
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat turut mendukung penataan pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan hak akses antar perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulbar.

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat turut mendukung penataan pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan hak akses antar perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulbar.

Langkah strategis tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan, oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulbar, berlangsung selama tiga hari, Rabu hingga Jumat, 29–31 Juli 2026.

Kegiatan ini dalam rangka peningkatan Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan

Kepala Diskominfo SP Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar, menyampaikan, agenda ini merupakan wujud misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui pemenuhan hak akses dan pemanfaatan data.

“Melalui kerja sama ini, pengelolaan basis data kependudukan di Sulawesi Barat diharapkan semakin terintegrasi, transparan, serta mendukung ketepatan sasaran berbagai program pembangunan daerah,” kata Ridwan.

Diketahui, Implementasi Permendagri No. 17 Tahun 2023 berfokus pada penataan ulang mekanisme hak akses, standarisasi perjanjian kerja sama (PKS), serta peningkatan pengamanan data pribadi masyarakat.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, Data kependudukan berbasis NIK dan Nomor KK menjadi fokus penataan kedepan. Hal ini sangat diperlukan karena data tersebut merupakan simpul interoperabilitas data antar aplikasi layanan pemerintahan.

Selain itu Integrasi sistem informasi pada berbagai urusan pemerintahan dengan objek masyarakat akan mudah diimplementasikan dan berdampak pada efisensi dan akuntabilitas yang optimal.

“Sasaran program pemerintahan akan lebih presisi dan efektif dalam verifikasi dengan database yang terpadu ketika data kependudukan digunakan bersama pada setiap layanan publik berbasis elektronik,” pungkasnya.

Bahkan menurut Ridwan, melalui regulasi ini, pemanfaatan NIK dan data agregat oleh instansi pengguna lebih tepat sasaran dan aman dari risiko penyalahgunaan.

‘Data kependudukan yang rapi dan terintegrasi merupakan kunci utama efektivitas pembangunan daerah. Ini menjadi fondasi utama bagi perencanaan pembangunan di Sulbar,” ujarnya (*)

  • Bagikan