MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulawesi Selatan) memperkuat pemahaman seluruh jajaran terhadap Standar Pelayanan Publik melalui rapat internalisasi yang diikuti oleh seluruh jajaran Karantina Sulawesi Selatan. Kegiatan yang dilakukan secara hybrid tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan persepsi dalam penerapan standar pelayanan di seluruh titik layanan Karantina Sulawesi Selatan.
Internalisasi ini juga merupakan tindak lanjut atas Nota Dinas Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia yang menginstruksikan seluruh pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk memantapkan pemahaman dan kesiapan jajaran dalam penerapan standar pelayanan publik.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari kesiapan Karantina Sulawesi Selatan menghadapi peninjauan dan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman yang dijadwalkan berlangsung pada 26-27 Agustus 2026.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penilaian mandiri yang dilakukan tim pusat, penyelenggaraan pelayanan publik Karantina Sulawesi Selatan memperoleh predikat sangat baik. Capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus menjaga konsistensi dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Untuk mengukur tingkat pemahaman peserta, kegiatan diawali dengan pre-test sebelum penyampaian materi. Selanjutnya, peserta kembali mengikuti post-test setelah seluruh rangkaian internalisasi selesai. Hasil keduanya menjadi bahan evaluasi untuk melihat peningkatan pemahaman pegawai terhadap standar pelayanan publik yang harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam rapat, seluruh jajaran diberikan pemahaman mengenai enam aspek utama pelayanan publik, meliputi Standar Pelayanan, Profesionalisme Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan, serta Inovasi Pelayanan.
Pembahasan kemudian diperdalam pada aspek teknis pelavanan karantina, termasuk persyaratan dokumen, tahapan tindakan karantina, penerbitan sertifikat kesehatan (Health Certificate), serta standar waktu penyelesaian layanan pada Karantina Hewan, Karantina Ikan, dan Karantina Tumbuhan. Standar waktu pelayanan menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam rapat. Setiap jenis layanan memiliki karakteristik, tahapan tindakan, dan tingkat risiko yang berbeda sehingga waktu penyelesaiannya perlu diinformasikan secara jelas dan mudah dipahami oleh pengguna jasa
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, meminta agar informasi mengenai standar waktu pelayanan pada masing-masing bidang dapat dijabarkan secara jelas dan konsisten. Menurutnya, kepastian waktu merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Standar pelayanan bukan hanya dokumen yang harus kita miliki, tetapi harus benar- benar dipahami dan diterapkan oleh seluruh pegawai. Masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, hingga produk layanan yang mereka terima,” ujar Sitti.
“la menegaskan bahwa pemahaman terhadap standar pelayanan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas yang berhadapan langsung dengan pengguna jasa. Seluruh unsur organisasi memiliki peran dalam memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga. “Mulai dari pejabat fungsional teknis hingga jajaran administrasi harus memiliki pemahaman yang sama. Ketika standar sudah dipahami bersama, siapa pun yang memberikan informasi kepada masyarakat dapat menyampaikan penjelasan yang tepat dan tidak berbeda-beda,” tambahnya.
Melalui internalisasi tersebut, Karantina Sulawesi Selatan berupaya memastikan standar pelayanan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi benar- benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Penguatan pemahaman dan penyamaan persepsi diharapkan dapat semakin izm meningkatkan kualitas pelayanan karantina yang cepat, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pengguna jasa.








