MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi mengenai keamanan simpanan masyarakat dan peran LPS dalam menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan di hadapan peserta Musyawarah Daerah (Musda) IX Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemaparan tersebut berlangsung dalam rangkaian Musda IX MUI Sulsel di Ballroom Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, Sabtu (22/8/2026).
Dalam sesi tersebut, perwakilan LPS tampil dalam satu panel bersama Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko.
Kehadiran LPS pada forum yang diikuti para ulama, akademisi dan tokoh masyarakat tersebut menjadi momentum untuk memperluas edukasi mengenai pentingnya masyarakat memahami sistem penjaminan simpanan di Indonesia.
LPS menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan yang telah ditetapkan.
Simpanan nasabah di bank dijamin LPS hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga tidak perlu melakukan pendaftaran secara khusus untuk mendapatkan perlindungan tersebut. Bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Ingatkan Prinsip 3T
Dalam edukasi mengenai penjaminan simpanan, masyarakat juga perlu memahami prinsip 3T sebagai syarat simpanan layak dibayar apabila suatu bank mengalami permasalahan.
Prinsip tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya tindak pidana perbankan.
Karena itu, masyarakat diingatkan untuk tetap cermat terhadap berbagai tawaran produk simpanan, khususnya yang menawarkan tingkat bunga jauh di atas ketentuan tingkat bunga penjaminan LPS.
LPS juga memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Lembaga ini lahir setelah pengalaman krisis ekonomi 1997–1998 yang berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan.
Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS kemudian hadir untuk memberikan kepastian penjaminan terhadap simpanan nasabah sekaligus ikut menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Seiring perkembangan regulasi, fungsi LPS juga semakin luas. Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS memperoleh mandat baru terkait Program Penjaminan Polis.
Kehadiran Kantor Perwakilan LPS III yang berkedudukan di Makassar juga semakin mendekatkan layanan dan edukasi LPS kepada masyarakat di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
Sinergi Ulama dan Lembaga Negara
Pemaparan LPS di hadapan peserta Musda IX MUI Sulsel menjadi bagian penting dalam memperluas literasi keuangan kepada masyarakat.
Para ulama dan pengurus MUI memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan dapat ikut menyampaikan edukasi mengenai pentingnya menyimpan dana pada lembaga keuangan yang legal, aman dan berada dalam sistem penjaminan.
Sementara itu, kehadiran Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko dalam sesi panel turut memperkaya rangkaian Musda IX MUI Sulsel yang menghadirkan berbagai unsur pemerintahan dan lembaga negara.
Musda IX MUI Sulsel sebelumnya juga dihadiri Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman dan dibuka oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Forum tersebut menjadi momentum konsolidasi MUI Sulawesi Selatan sekaligus memperkuat sinergi antara ulama, umara, TNI, lembaga negara, akademisi dan berbagai elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan serta memberikan edukasi yang bermanfaat bagi umat. (*)








