Karantina Regional Sulawesi Satukan Langkah dalam Pemantauan HPIK 2026

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Karantina Regional Sulawesi menyatukan langkah dalam pelaksanaan Pemantauan Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) Tahun 2026. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pemantauan HPIK Wilayah Regional Sulawesi yang dikoordinir oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulawesi Selatan), Senin (7/9/2026). Rapat Koordinasi ini diikuti oleh para pejabat funsional Karantina Ikan di Regional Sulawesi.

Pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi, menyelaraskan strategi, serta memperkuat koordinasi antarunit pelaksana teknis (UPT) Karantina di wilayah Sulawesi agar pelaksanaan pemantauan HPIK berjalan efektif dan tepat sasaran.

Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menegaskan bahwa pemantauan HPIK memiliki peran penting dalam memperoleh gambaran mengenai keberadaan dan penyebaran penyakit ikan di suatu wilayah. Data yang dihasilkan selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah mitigasi risiko dan memperkuat perlindungan sumber daya perikanan.

“Pemantauan ini bukan sekadar mengambil sampel di lapangan, tetapi bagaimana kita membangun komunikasi, sinergi, dan kolaborasi lintas UPT maupun dengan dinas terkait di daerah. Hasil pemantauan harus menghasilkan data yang akurat dan valid sehingga dapat menjadi masukan dalam menentukan kebijakan perlindungan sumber daya perikanan,” ujar Sitti.

Dengan mempertimbangkan efektivitas anggaran dan waktu pelaksanaan yang tersisa, Kepala Karantina Sulawesi Selatan mendorong seluruh UPT Karantina Regional Sulawesi untuk menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Penentuan lokasi, komoditas, dan target pemantauan perlu mempertimbangkan tingkat risiko sehingga sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kolaborasi regional juga diarahkan pada optimalisasi kapasitas laboratorium antar-UPT. Keterpaduan dalam pengujian diharapkan dapat menjawab keterbatasan sarana dan prasarana di masing-masing wilayah, sekaligus memastikan target pemantauan dapat dicapai secara optimal dan akuntabel.

Berdasarkan evaluasi hasil pemantauan periode 2024-2025, sejumlah penyakit menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemantauan tahun ini. Di antaranya White Spot Syndrome Virus (WSSV), Enterocytozoon hepatopenaei (EHP), serta Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease (AHPND) yang perlu diwaspadai pada sentra-sentra budidaya.

Selain pengambilan sampel dan pengujian laboratorium, pertukaran data dan informasi antarwilayah menjadi bagian penting dalam membangun sistem kewaspadaan dini. Terlebih, lalu lintas komoditas perikanan antardaerah di Sulawesi saling terhubung sehingga informasi hasil pemantauan di satu wilayah dapat menjadi rujukan bagi wilayah lainnya dalam menentukan langkah pencegahan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, UPT Karantina Regional Sulawesi menyelaraskan pelaksanaan pemantauan tahap pertama pada September 2026 dan dilanjutkan dengan tahap kedua hingga November 2026. Kesamaan metode, ketepatan sasaran, serta validitas data menjadi perhatian agar hasil pemantauan dapat memberikan gambaran yang representatif mengenai situasi HPIK di wilayah Sulawesi. Sitti Chadidjah berharap sinergi yang terbangun tidak berhenti pada pelaksanaan pemantauan, tetapi terus diperkuat melalui komunikasi, pertukaran informasi, serta koordinasi tindak lanjut terhadap setiap temuan di lapangan.

“Dengan data yang valid dan koordinasi yang kuat, kita dapat mengambil langkah pencegahan secara lebih cepat dan tepat. Kolaborasi regional menjadi kekuatan kita dalam menjaga kesehatan ikan dan mendukung keberlanjutan sektor perikanan,” pungkasnya.

  • Bagikan