Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Parepare, Polisi Bergerak Lima Menit Usai Laporan

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULBAR.COM— Polres Parepare bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Tanggul Baru, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. (11/9/2026)

Personel SPKT POLRES PAREPARE kemudian berangkat menuju lokasi kejadian lima menit setelah laporan diterima.

Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, yang kemudian Nenek Korban M. Aris Palilingan melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 Wita.

Korban Didatangi Tiga Orang

Berdasarkan Keterangan nenek Korban dan sejumlah Saksi, korban awalnya sedang duduk bersama sejumlah temannya dan saksi di kawasan Tanggul Baru.

Situasi kemudian berubah ketika tiga orang yang mengendarai sepeda motor mendatangi korban, saksi dan teman-temannya.

Salah seorang dari mereka disebut turun dari sepeda motor dan mengambil sebuah badik yang dibawanya. Senjata tajam tersebut kemudian diayunkan ke arah korban.

Namun, korban berhasil menghindar sehingga ayunan tersebut tidak mengenai tubuhnya.

Korban bersama teman-temannya kemudian berusaha meninggalkan lokasi dengan berlari.

Namun, salah seorang terlapor disebut mengejar korban menggunakan sepeda motor. Dalam pengejaran tersebut, korban diduga ditendang sebanyak empat kali hingga akhirnya terjatuh di aspal.

Tidak berhenti di situ, orang yang sebelumnya membawa badik kembali mendatangi korban. Badik tersebut kemudian diayunkan ke arah korban hingga mengenai tubuhnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka.

Dalam laporan disebutkan korban mengalami luka benjol pada bagian kepala sebelah kiri, luka memar pada tangan dan paha sebelah kiri, serta luka tusuk pada bagian pergelangan tangan sebelah kanan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

“Korban mengalami luka benjol pada bagian kepala sebelah kiri, luka memar pada tangan dan paha sebelah kiri serta luka tusuk pada pergelangan tangan sebelah kanan,” demikian uraian kondisi korban dalam laporan polisi.

Setelah tiba di lokasi, personel Polres Parepare melakukan tindakan awal tempat kejadian perkara (TPTKP) dan pengumpulan bahan keterangan.

Respons cepat tersebut melibatkan Pamapta II Polres Parepare, SPKT, serta piket Intelkam.

Penanganan selanjutnya dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dari korban, pelapor, saksi maupun pihak lain yang berkaitan dengan kejadian.

Kasus ini menjadi perhatian karena korban masih berusia 12 tahun dan dugaan kekerasan melibatkan penggunaan senjata tajam serta kekerasan fisik.

Kecepatan respons SPKT Polres Parepare sejak laporan diterima hingga personel tiba di lokasi menjadi langkah awal untuk mengamankan penanganan perkara.

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut kini menjadi bagian dari penanganan kepolisian.

nenek korban berharap agar perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

  • Bagikan