WAJO, RAKYATSULBAR.COM – Polres Wajo akhirnya mengungkap misteri hilangnya Paramita Titania Angelica alias Mita yang dilaporkan sejak Agustus 2024. Setelah melalui penyelidikan selama hampir dua tahun, polisi memastikan Mita telah meninggal dunia dan diduga menjadi korban penganiayaan oleh sopir travel yang membawanya dalam perjalanan menuju Morowali.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla dalam konferensi pers di Mapolres Wajo, Senin (10/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Douglas menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas terungkapnya kasus yang selama ini menjadi perhatian tersebut.
“Pertama-tama kami segenap keluarga besar Polres Wajo menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya saudari Paramita Titania Angelica. Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Douglas.
Kasus ini bermula ketika Mita meninggalkan Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, korban diketahui hendak menuju Morowali, Sulawesi Tengah, menggunakan mobil travel Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi DD 1725 XA.
Kendaraan tersebut dikemudikan Alber Als Latu (37). Polisi menyebut, dalam perjalanan itu hanya terdapat korban dan tersangka di dalam mobil.
Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 Wita, keluarga masih sempat berkomunikasi dengan Mita melalui sambungan telepon. Namun, setelah percakapan tersebut, korban tidak lagi dapat dihubungi dan telepon selulernya dalam kondisi tidak aktif. Keluarga kemudian melaporkan hilangnya Mita ke Polres Wajo pada 9 Agustus 2024.
Sejak menerima laporan tersebut, jajaran Polres Wajo melakukan serangkaian upaya pencarian dan penyelidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Polres Morowali untuk menelusuri keberadaan korban maupun orang-orang yang terakhir kali diketahui bersama Mita.
Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Wajo akhirnya mengarah kepada Alber. Polisi kemudian memburu keberadaan pria tersebut hingga ke wilayah Sulawesi Barat.
“Melalui serangkaian tindakan penyelidikan Resmob Polres Wajo yang dipimpin Kasat Reskrim, berhasil mengamankan saudara Alber di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat,” ungkap Douglas.
Dari pemeriksaan, Alber mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Mita. Polisi menyebut korban dipukul menggunakan kunci roda mobil pada bagian belakang leher hingga meninggal dunia.
Setelah kejadian, tersangka diduga mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk dua unit telepon seluler Android dan dompet yang berisi kartu ATM BRI dan BNI. Kunci roda yang digunakan dalam penganiayaan juga disebut telah dibuang ke sungai.
Selain itu, polisi mengungkap adanya dugaan pengambilan uang dari rekening korban dengan total sekitar Rp62,04 juta. Uang tersebut disebut ditarik secara tunai melalui BRILink dan ditransfer ke sejumlah rekening.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan motif penganiayaan disebut berkaitan dengan rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Alber mengaku tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap merendahkan pekerjaannya sebagai sopir. Ia juga disebut sakit hati karena korban kerap mengeluarkan perkataan kasar kepada adiknya.
Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri ke Papua selama sekitar satu tahun. Setelah kembali, Alber kemudian memilih bersembunyi di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.
Lokasi persembunyian tersebut diketahui memiliki keterbatasan jaringan telekomunikasi dan hanya terdapat satu akses jalan masuk. Meski demikian, penyelidikan Polres Wajo akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka dan mengamankannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi dugaan tindak pidana berada di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Karena lokasi kejadian masuk wilayah hukum Polres Morowali, tersangka bersama barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian dalam korban serta perhiasan milik Mita berupa gelang, kalung, cincin dan anting.
Kapolres Wajo menegaskan, terungkapnya kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan sejak laporan kehilangan Mita diterima pada Agustus 2024.
“Demikian yang dapat kami sampaikan terkait kasus hilangnya Paramita Titania Angelica. Sekali lagi kami segenap keluarga besar Polres Wajo menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya saudari Paramita Titania Angelica,” pungkas Douglas.
Meski proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Polres Morowali karena lokasi kejadian berada di wilayah hukumnya, pengungkapan kasus ini menjadi hasil dari kerja penyelidikan panjang Polres Wajo dalam menelusuri keberadaan Mita sejak dilaporkan hilang dua tahun lalu.








