MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Polresta Mamuju membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi di Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Tiga tersangka, termasuk seorang residivis dan seorang anak di bawah umur, berhasil diringkus.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju setelah menyelidiki sejumlah laporan kehilangan sepeda motor sejak 2025 hingga Agustus 2026.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, yang memimpin konferensi pers, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Jaringan ini terorganisir dengan baik, bahkan beroperasi lintas provinsi. Namun, tim di lapangan berhasil mematahkan pergerakan mereka melalui tindakan tegas dan terukur,” ujar Ferdyan.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YH (24), seorang residivis yang diduga menjadi otak komplotan, ER (23), dan NH (17), seorang pelajar yang masih di bawah umur.
Para pelaku diduga menjalankan aksinya setelah pukul 02.00 WITA dengan mendorong sepeda motor sasaran ke tempat sepi. Khusus pencurian Yamaha N-Max di Desa Bambu, YH diduga menyewa mobil Toyota Calya putih untuk mengangkut motor curian ke luar daerah.
Setelah melakukan pengejaran selama sepekan, polisi lebih dahulu menangkap ER dan NH di Kecamatan Papalang. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengetahui keberadaan YH yang melarikan diri ke Sulawesi Tengah.
Polisi berkoordinasi dengan Resmob Polres Donggala hingga akhirnya YH ditangkap pada Selasa, 6 Oktober 2026, di wilayah hukum Polres Donggala.
Saat dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, YH disebut berusaha melawan petugas dan melarikan diri. Setelah dua kali tembakan peringatan tidak diindahkan, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diduga menjual sepeda motor curian dengan harga murah ke sejumlah daerah, termasuk Pasangkayu dan Donggala. Uang hasil penjualan tersebut disebut digunakan untuk bersenang-senang dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi menyita enam unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni Honda CRF, Yamaha N-Max, Yamaha RX-King, Yamaha Fino, mobil Toyota Calya rental, dan Yamaha Jupiter yang terkait dengan penanganan perkara di Polres Donggala.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. YH dan ER dikenakan pasal terkait pencurian, sementara NH diproses dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kepolisian menyebut para tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta sesuai ketentuan yang disampaikan dalam rilis.
Kapolresta Mamuju mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam rawan dini hari. Warga juga diminta menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman untuk mencegah aksi pencurian. (*)








