MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif dana Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Akibat kasus tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Kedua tersangka masing-masing merupakan Kepala Area Bisnis Wilayah Majene PNM Mekaar dan Kepala Unit PNM Mekar Luyo di Kabupaten Polman. Keduanya diduga terlibat dalam pencairan kredit fiktif pada tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, Fatoni Khatam, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan dugaan tindak pidana tersebut.
“Dalam mencairkan dana kredit fiktif tersebut, D dan F mempunyai peran masing-masing. D mencairkan dana kredit untuk nasabah fiktif dan F menyimpan dana yang dicairkan tersebut. Total data masyarakat yang digunakan berkasnya untuk mencairkan kredit fiktif tersebut sebanyak 218 data masyarakat,” ungkap Fatoni saat ditemui awak media usai penahanan, Senin sore (26/10/26).
Menurut Fatoni, modus yang digunakan kedua tersangka diduga dengan memanfaatkan data pribadi masyarakat yang telah terdaftar sebagai anggota PNM Mekar.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik masyarakat tersebut diduga digunakan untuk mengajukan dan mencairkan kredit tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
“KTP masyarakat yang sudah tergabung dalam anggota PNM Mekar digunakan untuk mencairkan dana kredit fiktif tersebut. Masyarakat yang digunakan KTP-nya tidak mengetahui berkasnya digunakan untuk mencairkan kredit fiktif di PNM Mekaar tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulbar masih terus mendalami perkara tersebut. Proses hukum, kata dia, akan dilanjutkan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kedua Tersngak Kini Ditahan Selama 20 Hari
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan, melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti.
Untuk sementara, keduanya dititipkan di Lapas Perempuan dan Anak di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Kejati Sulbar juga telah menetapkan sangkaan terhadap kedua tersangka berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 undang-undang yang sama serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap perkara dugaan korupsi kredit fiktif tersebut, termasuk penggunaan data 218 warga dalam pencairan kredit yang diduga merugikan PNM Mekaar hingga Rp1,2 miliar.
(*)








