MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –– Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) mengalami kenaikan signifikan masing-masing diangka 66,46 persen dan 80,51 persen di awal 2025.
Dibanding tahun 2024, terjadi kenaikan 65,43 persen indeks literasi dan indeks inklusi keuangan 75,02 persen
Pengumuman hasil SNLIK 2025 disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Zoom. Sebelumnya, dilakukan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) untuk mengukur indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, OJK dan BPS kembali menyelenggarakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) untuk mengukur indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
“SNLIK Tahun 2025 merupakan hasil kerja sama antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk yang kedua kali, setelah SNLIK Tahun 2024,” ucapnya Selasa (6/5/25)
“Kerja sama dimaksud untuk mendapatkan gambaran kondisi literasi dan inklusi keuangan Indonesia dari dua sudut pandang yaitu dengan mempertimbangkan evaluasi pada pelaksanaan SNLIK sebelumnya dan kebutuhan data pemerintah melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) yang lebih komprehensif,” tambah Frederca
Sejalan dengan itu, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono mengungkapkan penghitungan SNLIK Tahun 2025 dilakukan menggunakan dua metode.
“Metode pertama, disebut sebagai Metode Keberlanjutan, adalah metode perhitungan yang dilakukan dengan cakupan sembilan sektor jasa keuangan meliputi Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan, Dana Pensiun, Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, Fintech Lending (Pindar), PT Permodalan Nasional Madani dan Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP) sebagaimana cakupan pada SNLIK Tahun 2024 sehingga dapat digunakan sebagai alat ukur keberhasilan program literasi dan inklusi keuangan OJK,” terangnya
“Sementara itu, metode kedua, disebut sebagai Metode Cakupan DNKI, adalah metode penghitungan yang memperluas cakupan sektor keuangan dengan penambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta Lembaga Jasa Keuangan Lain sepertiKoperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto atau PT Pos Indonesia atau Lembaga Penjaminan dan lain-lain,” tambahnya. (Rakyatsulsel)