“Jadi proses hukum itu seharusnya tidak membuat pilihan-pilihan masyarakat itu akhirnya tidak bernilai dan prinsip suara rakyat suara tuhan itu tidak terealisasikan,” ujar dia.
Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang perdana gugatan hasil PSU Pilkada Palopo 2025 yang diajukan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), digelar pekan ini, tepatnya pada Selasa (17/6/2025).
Jadwal sidang tersebut disampaikan langsung kuasa hukum RMB-ATK, Wahyudi Kasrul. Dalam surat undangan panggilan sidang dengan Nomor: 74/Sid.Pend/PHPU.WAKO/PAN.MK/06/2025, tertanggal 11 Juni 2025, tercatat agendanya adalah terkait Pemeriksaan Pendahuluan.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan itu rencananya akan digelar pada Selasa pagi, tepatnya Pukul 08:00 WIB di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi 2, Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Surat undangan atau pemberitahuan sidang itu dikirimkan langsung oleh Panitera Mahkamah Konstitusi, atas perintah Hakim Konstitusi yang berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 3/2024).
Undangan itu ditujukan pihak MK kepada pemohon yakni Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta selaku Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel selaku termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor: 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.








