PASANGKAYU, RAKYATSULBAR.COM — Pertamina Patra Niaga Sulawesi memberikan klarifikasi resmi terkait temuan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis JBT Solar yang tidak sesuai prosedur pada SPBU 74.915.09 di Desa Bulucindolo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 12.40 WITA, sebuah kendaraan Toyota Avanza diketahui mengisi BBM JBT Solar menggunakan tangki modifikasi.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi pertamina karena praktek pengisian BBM yang tidak sesuai aturan yang telah merugikan ketertiban dan distribusi BBM di wilayah tersebut.
Sebelumnya, SPBU 74.915.09 juga telah menerima surat peringatan pada 19 September 2025 terkait transaksi BBM Pertalite diluar batas kewajaran.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk menjaga ketertiban serta keadilan distribusi BBM, Pertamina Patra Niaga Sulawesi telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa penutupan sementara operasional penyaluran JBT Solar di SPBU 74.915.09 selama tujuh hari kalender, mulai tanggal 2 Oktober hingga 8 Oktober 2025.
Selama masa penutupan tersebut, spanduk bertuliskan “SPBU Sedang Dalam Pembinaan” akan dipasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Dan mengarahkan konsumen untuk membeli BBM JBT Biosolar ke SPBU terdekat 7491505 Ako berjarak 5 KM.
“Kami sangat menyesalkan adanya praktik pengisian BBM yang tidak sesuai aturan ini. Sebagai penyedia energi nasional, kami berkomitmen untuk memastikan distribusi BBM berjalan dengan jujur dan adil bagi seluruh masyarakat. Tindakan tegas yang kami ambil ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan energi sampai kepada yang berhak,”terang Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum.
Pertamina Patra Niaga Sulawesi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam penyaluran BBM demi memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil dan bertanggung jawab.
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135. (*)








