PALEMBANG, RAKYATSULBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal kualitas produk hukum daerah. Melalui rapat koordinasi, tim perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) mengenai perubahan status badan hukum sektor energi, Rabu (18/2). Fokus utama pertemuan ini adalah membahas Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 terkait transisi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa draf regulasi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, proses ini sangat krusial untuk memastikan aspek teknis legalitas dan sistematika penulisan hukum telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Transformasi menjadi Perseroda diharapkan mampu memberikan fleksibilitas bagi PT Sumsel Energi Gemilang dalam melakukan ekspansi bisnis serta meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor energi.
Dalam diskusi tersebut, para perancang dari Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan berbagai masukan konstruktif terkait tata kelola perusahaan dan penyesuaian pasal-pasal operasional. Kerjasama ini menunjukkan hubungan yang harmonis antara instansi vertikal dan pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum.
Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan perusahaan perseroan daerah ini dapat beroperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik catatan dan koreksi yang diberikan selama proses harmonisasi. Langkah ini dianggap sebagai bentuk mitigasi risiko hukum di masa depan, sehingga regulasi yang disahkan nantinya dapat langsung diimplementasikan tanpa kendala yuridis. Kolaborasi ini juga menegaskan peran strategis Kanwil Kemenkum Sumsel sebagai pembina hukum di wilayah yang aktif mendukung percepatan pembangunan daerah melalui regulasi yang berkualitas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi tinggi atas proaktifnya Pemerintah Provinsi dalam menempuh jalur harmonisasi ini. Kakanwil menekankan bahwa setiap perubahan status badan hukum daerah harus dilandasi oleh kajian yuridis yang mendalam agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
“Harmonisasi ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan langkah krusial untuk memastikan bahwa transformasi Sumsel Energi Gemilang memiliki landasan hukum yang kokoh dan presisi. Kami di Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen penuh untuk terus mendampingi Pemerintah Daerah agar setiap regulasi yang dilahirkan selaras dengan kepentingan nasional dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan secara berkelanjutan”, tutupnya. (*)








