Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Momentum Perlindungan bagi Pekerja Morowali

  • Bagikan

MOROWALI, RAKYATSULBAR.COM — Dalam upaya memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan, pemerintah meluncurkan kebijakan pemberian diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya pekerja sektor informal.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Program ini secara khusus memberikan potongan iuran untuk dua program perlindungan dasar, yaitu JKK dan JKM, sebagai bentuk penguatan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.

Adapun kebijakan diskon iuran diterapkan secara bertahap berdasarkan sektor usaha:

Sektor transportasi: Januari 2026 – Maret 2027

Sektor non-transportasi: April 2026 – Desember 2026

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja informal seperti pengemudi, ojek, nelayan, petani, pedagang, dan pekerja mandiri lainnya agar tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang lebih terjangkau.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Bapak Makmur, saat dikonfirmasi pada 28 Februari 2026, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan momentum penting bagi para pekerja informal di Kabupaten Morowali untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta.

“Kebijakan diskon 50 persen ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja sektor informal. Dengan iuran yang lebih ringan, kami berharap seluruh pekerja mandiri di Morowali dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan JKK memberikan manfaat berupa pembiayaan perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja, serta santunan apabila terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kerja. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan Morowali mengimbau seluruh pekerja sektor informal untuk segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan program diskon ini selama masa kebijakan berlangsung, demi memberikan rasa aman dalam bekerja serta perlindungan optimal bagi keluarga. (*)

  • Bagikan