MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Karantina Sulawesi Selatan menggelar kegiatan sosialisasi terkait tindakan karantina terkait lalu lintas non Edible (non konsumsi). Kegiatan ini menjadi strategis seiring dengan meningkatnya volume ekspor komoditas super prioritas dari Sulawesi Selatan ke pasar global.
Direktur Tindakan Karantina Ikan, Badan Karantina Indonesia, Akhmad Alfaraby, yang hadir langsung untuk membuka acara, memberikan apresiasi atas capaian Sulawesi Selatan. Dalam arahannya, ia mengingatkan pentingnya konsistensi dalam melakukan tindakan karantina di lapangan.
“Sosialisasi ini adalah ajang penyegaran kembali mengenai aturan-aturan karantina yang wajib kita laksanakan. Sebagai pintu gerbang ekonomi di wilayah timur, petugas di Sulawesi Selatan harus jeli melihat perkembangan isu global agar layanan kita tetap relevan dengan tuntutan internasional,” tegasnya.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah dalam sambutannya menekankan bahwa pemahaman regulasi adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna jasa. Terlebih lagi, saat ini Karantina Sulawesi Selatan mendapatkan tambahan kekuatan baru dengan hadirnya CPNS.
“Kehadiran CPNS ini sangat membantu pelayanan kita yang tersebar di berbagai wilayah. Semua petugas, baik senior maupun yang baru, harus memiliki komitmen yang sama dalam meningkatkan kompetensi dan memahami aturan perundang-undangan serta turunanya,” ujarnya.
Meski kondisi geopolitik dunia sempat memberikan pengaruh pada awal tahun, data lalu lintas karantina ikan di Sulawesi Selatan pada tahun 2025 menunjukkan angka yang tetap signifikan. Tercatat komoditas non edible (non konsumsi) seperti kancing baju (dari kerang) dan tulang sotong menjadi andalan ekspor menuju negara-negara seperti China, Hong Kong, dan Korea Selatan.
“Nilai ekspor kancing baju saja mencapai Rp 11,4 miliar.
Begitu juga dengan tulang sotong yang sudah terregistrasi untuk pasar China. Ini membuktikan bahwa di tengah isu hambatan perdagangan internasional, komoditas kita tetap berjalan normal dan kompetitif,” tambahnya.
Kegiatan ini juga menyoroti implementasi regulasi terbaru, yakni Peraturan IACC Nomor 19 Tahun 2025 terkait pendaftaran (registrasi) untuk komoditas non edible. Hal ini penting agar seluruh pejabat fungsional, baik PHPI maupun DPHPI, mampu melakukan pemeriksaan kompetensi secara akurat sesuai standar internasional.
Acara yang dihadiri oleh jajaran pejabat fungsional yang berasal dari satuan pelayanan di Sulawesi Selatan, ini ditutup dengan diskusi teknis mengenai prosedur pemeriksaan fisik dan administrasi untuk menjamin keberlanjutan ekspor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan dari Sulawesi Selatan.








