Dugaan Korupsi Bibit Nanas, BB Bongkar Keterlibatan Legislator Sulsel

  • Bagikan
Bahtiar Baharuddin saat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/2026).

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) Bahtiar Baharuddin (BB) membongkar sejumlah fakta baru terkait proses pengadaan proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024 yang berujung masalah hukum.

Hal itu diungkapkan Bahtiar saat hendak menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (7/5/26).

Sambil berjalan menuju lift basement Kantor Kejati Sulsel, Bahtiar mengutarakan terkait apa-apa saja yang digali penyidik tipikor Kejati Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 Milliar yang menjeratnya jadi tersangka.

Salah satunya adalah mengenai aturan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Yang lainnya adalah kaitan dengan misalnya APBD. APBD itu diatur dengan Perda berdasarkan PP 12 tahun 2019, APBD adalah ketentuan umum, adalah rencana keuangan tahunan pemda yang diatur dengan Perda,” jelasnya.

“Kalau APBN itu adalah rencana keuangan tahunan negara yang diatur undang-undang. Nah ditetapkan bersama oleh DPR RI dengan pemerintah kalau APBN. Kalau APBD ditetap bersama pemerintah daerah dengan DPRD,” lanjut Bahtiar.

Sehingga, kata Bahtiar, jika dalam proses penggunaan anggaran tersebut terdapat permasalahan maka mekanisme penyelesaiannya dituntaskan lewat Hukum Administrasi Negara (HAN).

Ia menuturkan, jika dalam proses penyelesaian penggunaan anggaran tersebut yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (UU) APBN atau APBD, maka seluruh menteri maupun kepala daerah berpotensi masuk penjara.

“Nah mekanismenya adalah Hukum Administrasi Negara, ada revisi APBD jika itu memang ada persoalan, itu mekanisme administrasi negara, ada SOP-nya. Kalau uji Perda ada ke Mahkamah Agung (MA) dan seterusnya,” tuturnya.

“Jadi ini adalah produk Hukum Administrasi Negara yang tata hukumnya sendiri. Kalau persoalkan Undang-Undang APBN, maka seluruh menteri bisa masuk (penjara), maka kalau persoalkan APBD maka seluruh kepala daerah Indonesia akan masuk,” Bahtiar menambahkan.

Saat ditanyakan apakah pengadaan proyek bibit nanas yang bermasalah hukum ini telah melewati pembahasan di DPRD Sulsel. Sebagaimana diketahui, anggaran proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024, Bahtiar dengan tegas membenarkan.

“Seluruh APBD prosesnya seperti itu, sudah diatur dalam undang-undang. Iya (dibahas bersama DPRD Sulsel),” ungkap pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.

Bahtiar yang juga pernah ditugaskan sebagai Gubernur Sulbar dengan terang-terangan membenarkan bahwa kasus ini ada kaitannya dengan pihak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel periode proyek itu diadakan.

“Seluruh APBD prosesnya seperti itu, sudah diatur dalam undang-undang. Iya (dibahas bersama DPRD Sulsel),” ungkap pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.

Bahtiar yang juga pernah ditugaskan sebagai Gubernur Sulbar dengan terang-terangan membenarkan bahwa kasus ini ada kaitannya dengan pihak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel periode proyek itu diadakan.

“Iya (ada dugaan keterlibatan),” jawab Bahtiar sambil berjalan menuju lift.

Sekedar diketahui, Kejati Sulsel sebelumnya mengungkapkan bahwa para tersangka dalam kasus ini terbukti melakukan praktik manipulasi anggaran atau penggelembungan harga (mark-up). Total anggaran proyek yang diberikan sebesar Rp60 Milliar, namun anggaran yang digunakan hanya Rp4,5 Miliar, sehingga penyidik menilai ada sekitar Rp50 Miliar kerugian negara.

Dasar itulah, penyidik tipikor Kejati Sulsel menetapkan Bahtiar bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing HS atau Hasan Sulaiman (51), UN atau Uvan Nurwahidah (49), RE atau Rio Erlangga (40), RM atau Rimawaty Mansyur (55), dan RS atau Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).

Mereka kemudian dijerat dua pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa Sulsel juga telah beberapa kali memanggil dan memeriksa para unsur Pimpinan DPRD Sulsel, termasuk anggota Banggar. Pemeriksaan itu berlangsung di lantai 5 Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. (Isak/Rakyatsulsel)

  • Bagikan