MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Aksi unjuk rasa yang digelar puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (Hipmapus) di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (2/6/2026), berakhir ricuh. Dalam insiden tersebut, seorang anggota polisi dilaporkan terkena pukulan dari salah seorang peserta aksi saat terjadi bentrokan di lokasi.
Kericuhan bermula ketika massa aksi berupaya melakukan pembakaran ban bekas di halaman Kantor BWS Sulawesi V. Petugas kepolisian yang melakukan pengamanan berusaha menghalangi tindakan tersebut sehingga memicu ketegangan antara massa dan aparat.
Situasi kemudian memanas dan berujung aksi saling dorong antara demonstran dan petugas. Di tengah kericuhan, salah seorang massa aksi terlihat memukul anggota polisi yang sedang berupaya mengendalikan situasi.
Meski sempat dihalangi, massa aksi tetap melanjutkan pembakaran ban sebagai bentuk protes karena tidak ada perwakilan BWS Sulawesi V yang menemui mereka untuk menerima aspirasi.
Dalam orasinya, Ketua Hipmapus, Akbar, mendesak pihak terkait mengusut tuntas dugaan pemindahan lokasi Bendungan Sungambaho serta dugaan proyek fiktif rehabilitasi bendungan di Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa.
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan diskriminasi terhadap kontraktor lokal serta meminta evaluasi terhadap sejumlah pekerjaan talud yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
“Hentikan diskriminasi terhadap kontraktor lokal di Balai Wilayah Sungai Sulawesi V. Evaluasi seluruh pekerjaan talud yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Jika kepala balai tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut, silakan tinggalkan Sulbar,” tegas Akbar dalam orasinya.
Karena tidak ada pihak balai yang menemui mereka, massa kemudian melakukan aksi vandalisme dengan mencoret tembok kantor menggunakan tulisan “Disegel Mahasiswa”.
Setelah menyampaikan tuntutan dan melakukan aksi simbolik tersebut, massa membubarkan diri. Namun sebelum meninggalkan lokasi, mereka mengancam akan kembali menggelar demonstrasi dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti. (*)







