MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan melalui Unit 2 Subdit 3 berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang melibatkan wilayah Makassar dan Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku dengan total barang bukti sabu seberat 4,4 kilogram.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.10 Wita, saat personel Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial A.M di Jalan Nusantara, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penumpang kapal KM Perindo I rute Surabaya–Makassar yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Unit 2 Subdit 3 melakukan penyelidikan dan pemantauan di area Pelabuhan Makassar.
Sekitar pukul 13.10 Wita, petugas berhasil mengidentifikasi target dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket besar sabu dengan berat bruto 103,64 gram yang disembunyikan di dalam mainan mobil anak dan dilakban warna hijau.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial F yang berada di Pekanbaru atas perintah seorang perempuan berinisial R yang berada di Makassar, dengan imbalan sebesar Rp10 juta setelah barang diserahkan. Pelaku juga mengaku telah membuang telepon genggamnya ke laut atas arahan pengendali.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Hasilnya, pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 18.10 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial N.R di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy setelah petugas berkoordinasi dengan jaringan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 309 gram sabu yang dibawa oleh tersangka.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, ditemukan tambahan barang bukti berupa 4 paket besar sabu dengan total berat bruto 4.051 gram. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 4.360 gram (4,36 kilogram). Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat bantu berupa sendok.
Dalam pemeriksaan, pelaku N.R mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pemasok yang memberikan narkotika kepada pelaku A.M. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sulsel masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.








