Praktik Judi Sabung Ayam di Tanralili Digerebek, Satreskrim Polres Maros Sita Sejumlah Barang Bukti

  • Bagikan

MAROS, RAKYATSULBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil mengungkap praktik perjudian sabung ayam di Lingkungan Ammarang, Kelurahan Borong, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, pada Minggu (12/7) sekitar pukul 02.00 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati sejumlah orang tengah melakukan praktik perjudian.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa begitu menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan perjudian sabung ayam. Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan sehingga berhasil mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti di lokasi,” jelas AKP Ridwan, Selasa (14/7/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial A (37), N (33), F (28), AF (29), dan T (42). Seluruhnya kemudian dibawa ke Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.012.000, satu arena sabung ayam, dua ekor ayam jago, empat unit telepon genggam, serta lima unit sepeda motor yang berada di lokasi.

AKP Ridwan menegaskan, pihaknya akan terus menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Apabila mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima terduga pelaku mengakui telah mengikuti aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut. Sementara itu, seorang pria berinisial D yang diduga sebagai penyedia arena sekaligus pemegang uang taruhan masih dalam pencarian petugas.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Maros masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan kasus guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

  • Bagikan