MALILI, RAKYATSULBAR.COM– Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan poin-poin yang dibahas dalam pertemuan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penanganan dampak pembangunan kawasan industri di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah dijalankan melalui berbagai langkah yang ditempuh pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur Ramadhan Pirade, yang juga menjabat Ketua Tim Penanganan Dampak Kawasan Industri Malili, mengatakan substansi yang menjadi perhatian Komnas HAM, mulai dari perlindungan masyarakat terdampak melalui kesempatan kerja dan usaha, pendidikan, hingga layanan kesehatan, bukanlah hal baru bagi Pemkab Luwu Timur.
“Pada prinsipnya, poin-poin yang dibahas dalam pertemuan bersama Komnas HAM sudah kami jalankan. Komitmen itu telah kami laksanakan melalui berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah,” kata Ramadhan.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui Nota Kesepahamanyang ditandatangani pada 22 April 2026 atau hampir tiga bulan sebelum pertemuan antara Pemkab Luwu Timur dan Komnas HAM.
Nota kesepahaman itu melibatkan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, serta perwakilan Kelompok Masyarakat Lokal Terdampak (Petani Laoli).
Menurut Ramadhan, nota kesepahaman tersebut menjadi dasar kerja sama dalam pemberdayaan masyarakat lokal terdampak pembangunan kawasan industri. Di dalamnya diatur komitmen pemberian prioritas kesempatan kerja kepada masyarakat lokal sesuai persyaratan dan kualifikasi perusahaan, kesempatan berusaha bagi masyarakat, mekanisme koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, hingga pengawasan bersama atas pelaksanaan kesepahaman. Dokumen itu juga mengatur kewajiban pemerintah melakukan verifikasi data dan memberikan rekomendasi resmi, sementara perusahaan tetap menjalankan proses seleksi sesuai standar yang berlaku.
Ramadhan menilai substansi nota kesepahaman tersebut sejalan dengan poin-poin yang kemudian dibahas dalam pertemuan bersama Komnas HAM, terutama terkait perlindungan masyarakat terdampak melalui prioritas kesempatan kerja dan pemberdayaan ekonomi.
Selain itu, kata dia, poin mengenai akses pendidikan dan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak juga telah menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Menurutnya, pemerintah daerah selama ini menjalankan berbagai program pendidikan dan kesehatan yang bersifat universal sehingga dapat diakses seluruh masyarakat, termasuk warga terdampak pembangunan kawasan industri.
“Program pendidikan dan kesehatan yang dimiliki Pemkab Luwu Timur memang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Karena itu, substansi yang dibahas bersama Komnas HAM mengenai pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan pada prinsipnya sudah menjadi bagian dari pelayanan pemerintah kepada seluruh warga, termasuk masyarakat terdampak,” ujarnya.
Ia menambahkan, di sektor pendidikan Pemkab Luwu Timur terus menjalankan berbagai program untuk memperluas akses pendidikan masyarakat, mulai dari bantuan pendidikan hingga program yang mendukung keberlanjutan sekolah. Sementara di bidang kesehatan, pemerintah daerah memperkuat layanan melalui fasilitas kesehatan, jaminan pelayanan kesehatan, serta berbagai program yang menjangkau masyarakat hingga ke pelosok wilayah.
Ramadhan menjelaskan, selain melalui nota kesepahaman, Pemkab Luwu Timur juga telah menempuh berbagai tahapan dalam penanganan dampak pembangunan kawasan industri. Tahapan tersebut dimulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pendataan tanaman tumbuh dan objek kerohiman, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pemberian ruang penyampaian keberatan, pembayaran uang kerohiman kepada warga yang menerima, hingga mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili bagi pihak yang menolak menerima pembayaran.
Ia menegaskan seluruh proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat terdampak.
Ramadhan juga menjelaskan bahwa lahan seluas 394,5 hektare yang menjadi lokasi pembangunan kawasan industri merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang berasal dari kompensasi pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Karebbe dan telah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB). Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai aturan, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut.
Terkait adanya permintaan LBH Makassar agar Komnas HAM kembali turun menangani persoalan tersebut, Ramadhan mengatakan Pemkab menghormati setiap masukan yang disampaikan berbagai pihak. Namun, pemerintah daerah meyakini berbagai langkah yang telah ditempuh, termasuk penandatanganan nota kesepahaman sebelum pertemuan dengan Komnas HAM, menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak masyarakat terdampak.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak. Tujuan kami bukan hanya memastikan investasi berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan, kesempatan kerja, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan peluang peningkatan kesejahteraan sebagaimana menjadi komitmen bersama,” tutup Ramadhan. (*(








