MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulawesi Selatan) turut mendukung pelaksanaan Uji Petik Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan.
Uji petik dilakukan oleh Tim Penilai Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM setelah DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan masuk dalam jajaran nomine pemerintah daerah dengan predikat berkinerja sangat baik.
Karantina Sulawesi Selatan hadir sebagai salah satu tenant yang membuka layanan di DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan. Kehadiran layanan karantina tersebut merupakan bagian dari kolaborasi antarinstansi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui satu lokasi pelayanan terpadu.
Dalam pelaksanaan uji petik, tim penilai meninjau sejumlah fasilitas dan tenant pelayanan yang tersedia di DPMPTSP Sulawesi Selatan, termasuk tenant Karantina Sulawesi Selatan. Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung penyelenggaraan dan keterpaduan berbagai layanan yang tersedia bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadijah, mengatakan kehadiran layanan karantina di DPMPTSP merupakan bentuk komitmen untuk memperluas akses sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Kehadiran Karantina Sulawesi Selatan sebagai salah satu tenant di DPMPTSP merupakan bagian dari upaya kami mendekatkan layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kolaborasi ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan akses serta mendukung pelayanan publik yang semakin efektif dan terintegrasi,” ujar Sitti Chadidjah.
Pelaksanaan uji petik didampingi Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan, Asrul Sani. Tim penilai terdiri atas Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman, Fungsional Perencana dan Analis Kebijakan Publik Kementerian PPN/Bappenas Yeni Oktavia Mulyono, serta Ayesha Nur Sakinah dan Meliana Almiri dari PT Surveyor Indonesia.
Uji petik merupakan tahapan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara laporan kinerja dengan kondisi penyelenggaraan pelayanan secara langsung. Tahapan ini menjadi bagian dari Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah Tahun 2026. Kepala Karantina Sulawesi Selatan menambahkan, sinergi dengan pemerintah daerah melalui penyediaan tenant menjadi salah satu langkah Karantina Sulawesi Selatan dalam memberikan alternatif akses layanan kepada pengguna jasa.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Prinsipnya, layanan karantina harus semakin mudah dijangkau tanpa mengurangi standar dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Keterlibatan Karantina Sulawesi Selatan sebagai tenant di DPMPTSP diharapkan turut mendukung penguatan ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi di Sulawesi Selatan. Sinergi tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.








