Karantina Sulsel Deteksi Dini OPTK di 10 Kabupaten/Kota

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulawesi Selatan) terus memperkuat sistem perlindungan sumber daya hayati melalui kegiatan pemantauan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dan terencana sebagai bagian dari strategi pencegahan dini terhadap ancaman hama dan penyakit tumbuhan.

Pemantauan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) merupakan tugas pokok Badan Karantina Indonesia sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya pada Pasal 32 dan Pasal 33.

Pemantauan OPTK dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan/atau penyebaran OPTK di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terdapat 10 Kabupaten / Kota di Sulawesi Selatan yang menjadi lokasi pemantauan pada tahun ini antara lain Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bone, Soppeng, Wajo, Pinrang, Enrekang, Makassar.

Petugas karantina turun langsung ke lapangan untuk melakukan surveilans aktif melalui pengamatan visual pada pertanaman dan lingkungan sekitar. Setiap tanaman bergejala dicatat dan didokumentasikan sebagai bahan analisis awal.

Selain itu, petugas juga melakukan pengambilan sampel. Sampel tersebut kemudian diuji di laboratorium Karantina Sulawesi Selatan untuk memastikan jenis dan tingkat risiko OPTK yang ditemukan. Proses ini dilakukan secara cepat dan akurat untuk mendukung pengambilan keputusan.

Kegiatan ini melibatkan koordinasi lintas sektor. Karantina Sulawesi Selatan bekerja sama dengan instansi teknis daerah dan petani. Sinergi ini memastikan pengawasan berjalan efektif dan respons terhadap temuan dapat dilakukan tanpa keterlambatan.

Melalui pemantauan yang sistematis dan berkelanjutan, Karantina Sulawesi Selatan berkomitmen menjaga keamanan hayati. Upaya ini juga mendukung kelancaran lalu lintas komoditas pertanian yang sehat, aman, dan memenuhi standar. Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah kunci dalam pengendalian risiko.

“Pemantauan OPTK harus dilakukan secara konsisten dan berbasis data. Deteksi dini adalah kunci untuk mencegah penyebaran yang lebih luas serta melindungi komoditas unggulan daerah,” ujarnya.

  • Bagikan