25 Warga Simboro Diduga Terindikasi Judol, Bantuan Sosial Berupa Uang Diblokir

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Sebanyak 25 warga Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, diduga terindikasi terlibat judi online (judol). Kondisi tersebut disebut berdampak pada penyaluran bantuan sosial, terutama bantuan tunai yang diterima masyarakat.

Kepala Kelurahan Simboro, Muh. Adhan B, mengungkapkan bahwa warga yang terindikasi tersebut berasal dari kelompok penerima bantuan sosial, mulai desil 1 hingga desil 4.

“Penerima bantuan mulai desil 1 sampai desil 4 dan ada yang terindikasi judol sekitar 25 orang,” kata Muh. Adhan B, Selasa (29/9/26).

Menurut Adhan, warga yang terindikasi judi online umumnya merupakan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Ia menyebutkan, bantuan sosial berupa uang dilaporkan mengalami pemblokiran. Sementara bantuan pangan berupa beras masih diterima sebagian warga, bergantung pada status kepesertaan mereka.

“Rata-rata terindikasi judol yang penerima bantuan seperti PKH, BLT yang berupa uang diblokir. Kalau berupa beras kadang dapat, kadang tidak, yang ada yang terdaftar saja,” ujarnya.

Adhan juga mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan judi online tidak hanya ditemukan pada satu anggota keluarga. Dalam sejumlah kasus, suami dan istri, bahkan anak, disebut turut terindikasi.

“Yang terindikasi ini ada suami istri, kadang juga anaknya ikut terindikasi,” pungkasnya.

Di tengah persoalan tersebut, Adhan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain.

“Agar berhati-hati untuk memberikan biodata kepada siapapun,” tutupnya. (Muh.Fajrin)

  • Bagikan