MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Ancaman kejahatan siber semakin menjadi perhatian di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk meningkatkan kewaspadaan aparatur terhadap berbagai modus kejahatan di ruang digital, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Subdirektorat Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menginisiasi kegiatan sosialisasi pencegahan kejahatan siber bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang diikuti seluruh pegawai dari berbagai satuan pelayanan baik secara luring maupun daring tersebut menjadi ruang edukasi sekaligus diskusi mengenai risiko keamanan digital, mulai dari penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga potensi kebocoran informasi.
Kepala Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menyampaikan transformasi digital dalam pelayanan karantina memberikan berbagai kemudahan, baik bagi pegawai maupun pengguna jasa. Namun, pemanfaatan sistem elektronik juga harus diimbangi dengan kesadaran terhadap keamanan informasi dan perlindungan data.
“Harapan kami, melalui sosialisasi ini seluruh jajaran Karantina dapat memahami langkah-langkah pencegahan kejahatan siber. Berbagai persoalan yang mungkin pernah dihadapi juga dapat didiskusikan bersama narasumber untuk memperoleh solusi. Kami berharap pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti di ruang pertemuan ini, tetapi benar-benar diterapkan dalam aktivitas kerja sehari-hari,” ujar Sitti Chadidjah.
la juga berharap sinergi antara Karantina Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel terus diperkuat, terutama dalam membangun lingkungan kerja yang aman secara digital, berintegritas, dan berkualitas.
Sementara itu, Kepala Unit 2 Subdirektorat Siber Polda Sulsel, Constantia Bernadetta, mengingatkan bahwa penggunaan media sosial juga memerlukan tanggung jawab dan kehati-hatian. Menurutnya, aktivitas di ruang digital tidak hanya berpotensi menjadikan seseorang sebagai korban, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum apabila digunakan untuk melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan.
“Kami berharap Bapak dan Ibu tidak menjadi korban, tetapi juga tidak menjadi pelaku tindak pidana. Mengunggah konten yang menyerang atau mencemarkan nama baik orang lain melalui status WhatsApp maupun Instagram dapat memiliki konsekuensi hukum. Begitu pula dengan penipuan daring dan berbagai bentuk penyalahgunaan media digital lainnya,” ungkap Constantia.
Dalam pemaparan materi, perwakilan Subdirektorat Siber Polda Sulsel, Ahmad Fathir, menguraikan sejumlah modus kejahatan digital yang perlu diwaspadai masyarakat. Di antaranya
penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman daring, penipuan berkedok hubungan asmara (love scam), hingga keterlibatan dalam perjudian daring yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, ekonomi, dan sosial.
la mengingatkan bahwa kejahatan siber dapat terjadi tanpa interaksi langsung antara pelaku dan korban. Karena itu, kelalaian dalam mengakses tautan, membagikan informasi pribadi, atau menggunakan perangkat digital dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan data.
“Kejahatan siber ini lebih mengerikan dibandingkan kejahatan di dunia nyata yang terkadang masih bisa kita deteksi secara langsung. Ketika pelaku berhasil mengakses data pribadi, dampaknya bisa sangat besar. Karena itu, kita harus berhati-hati dalam menghubungkan akun, email, dan layanan perbankan dengan perangkat yang digunakan sehari-hari,” jelas Fathir.
Selain mengenali modus penipuan, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai langkah perlindungan digital, seperti penggunaan kata sandi yang kuat, pengaktifan verifikasi dua langkah, pembatasan akses terhadap informasi sensitif, serta kewaspadaan saat menerima pesan atau tautan mencurigakan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keamanan digital seluruh pegawai Karantina Sulawesi Selatan, sekaligus mendorong penggunaan teknologi informasi secara lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Dengan meningkatnya kewaspadaan aparatur terhadap ancaman kejahatan siber, penyelenggaraan layanan karantina berbasis elektronik diharapkan semakin terlindungi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat terus terjaga.








