Desa Kalukunangka Gelar Sosialisasi Penguatan Hukum Adat

  • Bagikan

PASANGKAYU, RAKYATSULBAR.COM-Desa Kalukunangka gelar sosialisasi penguatan hukum peradilan adat Kaili Da’a dan Inde Sulteng – Sulbar, kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Kalukunangka, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Rabu, (6/7/2022).

 

Kegiatan sosialisasi di hadiri Kades Kalukunangka, Nurdin M, Babinsa Serda Akhmad Zadri, Andi Lasipi, S.Pd, Ketua peradilan adat Kaili Da’a dan Inde Sulteng – Sulbar, Victor Crhistian Santule, Humas Peradilan adat Kaili Da’a dan Inde Sulteng- Sulbar, Rokok adat suku Da’a dan puluhan warga setempat.

 

Dalam penjelasannya, Ketua Peradilan adat Kaili Da’a Andi Lasipi, mengharapkan masyarakat suku Kaili Da’a dan Inde yang berdiam di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, bisa memahami aturan adat yang berlaku.

 

“Fungsi hukum adat yaitu
sebagai alat pengendali, sebagai alat pembentuk prilaku masyarakat, sebagai simbol menggambarkan fenomena atau gejala perilaku masyarakat, dan juga sebagai alat politik untuk keputusan politik dijelmakan menjadi norma yang berlaku dalam suatu kesatuan masyarakat, serta sebagai mekanisme integritas, karena semua kepentingan masyarakat diatur dalam norma yang berlaku dalam suatu kesatuan masyarakat,”jelasnyan.

 

(Arif)

  • Bagikan