Pemkab Luwu Timur Tegaskan Komitmen Terangkan Sengketa HPL melalui Jalur Hukum

  • Bagikan

LUWU RAKYATSULSEL.CO – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan dan membuat terang persoalan Hak Pengelolaan (HPL) di wilayah Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, melalui mekanisme hukum yang sedang diperiksa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam pemeriksaan persiapan Perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS antara Annas dkk. melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Senin (21/9/2026)

Analis Hukum Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Zulkifli, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen permohonan untuk masuk sebagai pihak intervensi dalam perkara yang berkaitan langsung dengan HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Hakim Ketua Majelis sesuai UU PTUN meminta kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai pihak terkait, dalam hal ini pemegang sertipikat HPL yang menjadi objek sengketa, untuk menyampaikan sikap terkait keikutsertaannya dalam perkara. Kami menyatakan bersedia dan telah menyiapkan surat permohonan untuk disampaikan kepada Majelis Hakim,” ujar Zulkifli.

Menurutnya, keikutsertaan Pemkab Luwu Timur dalam proses persidangan penting agar seluruh fakta, riwayat, kepentingan hukum, serta kedudukan para pihak terhadap objek sengketa dapat disampaikan secara utuh dan berimbang di hadapan pengadilan.

Majelis Hakim selanjutnya akan menyampaikan penetapan terkait permohonan intervensi tersebut dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 28 September 2026.

“Sidang berikutnya dijadwalkan pada 28 September 2026 dengan agenda pembacaan gugatan sekaligus penyampaian sikap Majelis Hakim terhadap permohonan intervensi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” jelas Zulkifli.

Gugatan Tidak Menunda atau Menghalangi Pelaksanaan Pembangunan

Terkait adanya pemberitaan mengenai aktivitas di lokasi objek sengketa, Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU PTUN gugatan pada prinsipnya tidak serta-merta menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan maupun tindakan yang menjadi objek sengketa.

“Artinya, sepanjang belum terdapat penetapan pengadilan yang memerintahkan penundaan, proses pembangunan tetap dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku,” jelas Zulkifli.

Menurut Pemkab, ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat aktivitas pembangunan kawasan industri yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Proses hukum yang sedang berlangsung tidak dengan sendirinya menghentikan kegiatan pembangunan.

Namun demikian, Pemkab Luwu Timur tetap menghormati kewenangan pengadilan apabila terdapat permohonan penundaan dari pihak Penggugat. Pasal 67 ayat (2) UU PTUN memang memberikan ruang bagi penggugat untuk mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan selama pemeriksaan sengketa berlangsung, yang selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan untuk mempertimbangkannya.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan kesempatan kepada PTUN Makassar untuk memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang akan diajukan masing-masing pihak.

Kedepankan Dialog dan Pendekatan Kemanusiaan

Di sisi lain, Kepala Bagian Pemerintahan Andi Muh. Reza menegaskan bahwa Pemkab Luwu Timur tetap membuka ruang komunikasi dan dialog dengan masyarakat. Pemerintah daerah menyadari bahwa persoalan tanah tidak hanya memiliki dimensi hukum dan administratif, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

“Pemkab Luwu Timur akan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Proses hukum tetap berjalan, sementara komunikasi dengan masyarakat juga harus terus dibangun agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, tertib, dan tidak menimbulkan konflik baru,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muh. Reza.

  • Bagikan