Inovasi DPMPTSP Pangkep: Pelaporan Investasi Tanpa Surat Persuratan

  • Bagikan
Kepala DPMPTSP Pangkep, Sulfida saat hadir di Diskusi Public Service Harian Rakyat Sulsel, Kamis (6/7/2023)

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangkep meluncurkan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbasis aplikasi untuk mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat, utamanya dalam mengurus perizinan.

Kepala DPMPTSP Pangkep, Sulfida mengatakan, program ini sedang berjalan dengan baik dan telah dilengkapi dengan Unit Pelayanan Terpadu (UPTD) yang bertugas memberikan layanan kepada masyarakat.

Kepala DPMPTSP Pangkep, Sulfida saat hadir di Diskusi Public Service Harian Rakyat Sulsel, Kamis (6/7/2023)

Rencananya, program PTSP berbasis aplikasi ini akan dilaksanakan mulai bulan Juli setelah melalui koordinasi dengan kementerian terkait. Kemungkinan besar, seluruh proses perizinan akan dilakukan melalui aplikasi ini, sehingga tidak diperlukan pertemuan langsung antara pihak DPMPTSP dan pelaku usaha.

Aplikasi ini dapat diakses langsung oleh masyarakat secara online, sebagaimana memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pengurusan perizinan.

“Program DPMPTSP sementara jalan, itu ada UPTD, unit pelayanan berbasis aplikasi semua,” ujar Sulfida saat berkunjung ke kantor Harian Rakyat Sulsel, Kamis (6/7).

Dia menyampaikan, penerapan sistem berbasis aplikasi di PTSP Pangkep akan menggantikan proses manual yang sebelumnya dilakukan. Dalam sistem ini, PTSP menjadi pusat yang mengelola seluruh proses perizinan, kecuali perizinan tambang yang menjadi kewenangan provinsi.

Dengan demikian, seluruh perizinan dapat diakses dan dikelola melalui PTSP, termasuk di dalamnya instansi-instansi terkait seperti Dukcapil, Samsat, PUPR, BPJ Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Polres, dan Kejaksaan.

Selama bulan Juni, Program PTSP berbasis aplikasi yang dikenal dengan sebutan PPI (Pelayanan Perizinan Investasi) telah berjalan dengan baik di PTSP Pangkep.

Dimana, sejak bulan Februari hingga Juni, sudah ada sekitar 9 ribu masyarakat telah menggunakan layanan ini. PPI bekerja sama dengan 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan 12 instansi vertikal, termasuk Dukcapil, Samsat, PUPR, BPJ Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Polres, dan Kejaksaan.

“Alhamdulillah di bulan Juni kita kemarin sudah berjalan, mulai dari February kemarin sampai Juni sudah 9 ribu masyarakat. Di sanakan ada 7 OPD teknik dan 12 instansi vertikal. Dukcapil ada di situ, Samsat ada di situ, PUPR, BPJ Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Polres, Kejaksaan. Jadi ada 12 instansi vertikal,” terangnya.

Hingga saat ini, Program PPI telah berhasil menghasilkan investasi sebesar Rp 3 triliun dalam periode triwulan ini. Namun, target investasi yang sebenarnya masih belum dapat diprediksi karena masih banyak pelaku usaha yang belum melaporkan rencana investasinya.

Menurutnya, pada program PTSP berbasis aplikasi, pelaporan investasi dilakukan secara digital tanpa perlu adanya surat persuratan. Namun, PTSP Pangkep tidak dapat bergerak sendiri dalam hal ini, karena setiap pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Usaha (NIU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Cuman kita tidak bisa bergerak sendiri karena semua yang melakukan transaksi usaha harus ada NIUnya. Gerobak-gerobak atau yang ada di ruko ruko kecil itu kan harusnya dan memang harus ada Nomor Induk Usahanya dan itu dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” sebutnya.

Sementara untuk sosialisasi program PTSP berbasis aplikasi disebut telah dilakukan secara luas kepada masyarakat. Namun, pihak DPMPTSP Pangkep masih berupaya mencari solusi agar masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor untuk melakukan tanda tangan pada dokumen perizinan.

Tahap kedua sosialisasi program ini direncanakan akan dilaksanakan dengan mengadakan bimbingan teknis terkait perizinan usaha berbasis aplikasi.

“Sudah berjalan. Cuman ini kita usahakan bagian mana caranya supaya masyarakat ini, misalnya tidak bisa tanda tangan kita ke sana, kita datangi,” tuturnya.

Kendati demikian, keberadaan jaringan internet menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program PTSP berbasis aplikasi ini.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah Kabupaten Pangkep sedang melakukan pembangunan tower di beberapa titik. Diharapkan pembangunan tower ini selesai dalam tahun ini, dan pada bulan Agustus hingga September, sosialisasi program PTSP akan dilakukan kepada masyarakat.

Begitu juga dalam menghadapi keluhan dan kendala yang mungkin dihadapi oleh masyarakat dalam mengakses layanan PTSP berbasis aplikasi itu. Pihak DPMPTSP Pangkep disebut telah menyediakan ruang pengaduan.

Dengan adanya ruang pengaduan ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan-keluhan mereka yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Selain itu, pihak DPMPTSP Pangkep juga berkomitmen untuk secara berkala melakukan evaluasi terhadap sistem yang ada guna meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Kami ada ruang pengaduan, jadi kalau ada pengaduan bisa ditindaklanjuti. Saya sebagai penyelenggara harus tahun keluhannya masyarakat. Jadi setiap bulan akan kami evaluasi sistem yang ada,” pungkasnya. (Rakyatsulsel)

  • Bagikan