Kasus Bibit Nanas, BB Mengaku Tak Terima Manfaat

  • Bagikan
Bahtiar Baharuddin saat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/2026).

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM –– Kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024 terus menyorot perhatian publik. Belum lagi pernyataan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin siang tadi saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejati Sulsel, Kamis (7/5/26).

Dalam pernyataannya, Bahtiar dengan tegas membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk aliran dana proyek bernilai Rp60 Milliar dari APBD Provinsi Sulsel 2024 itu diklaim tidak sepersen pun masuk ke kantong pribadinya.

Bahtiar menuturkan, bahwa dari hasil pemeriksaan silang atau konfrontir dengan tersangka lainnya tidak ditemukan adanya hubungan kasus tersebut dengan dirinya.

“Kemarin dilakukan konfrontir dengan saudara PPK, UP, kemudian saudara HS, kemudian saudara yang penyedia, RE,” tegas Bahtiar.

Bahtiar bilang, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mendapat manfaat apalagi aliran uang dalam kasus tersebut.

“Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear, tidak ada hubungan dengan saya, yang kemudian saya minta konfrontir pihak yang lain. Kemudian hingga hari ini, alhamdulillah saya tidak ada terbukti menerima manfaat apapun dari proses ini, termasuk aliaran uang,” lanjutannya.

Saat ditanyakan apakah ada indikasi kriminalisasi terhadap dirinya, Bahtiar menolak menjawab. Dengan tegas ia menyampaikan bahwa seluruh proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati.

“Intinya saya menghargai seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan telah menjadi proses hukum yang telah ada. Dan saya pastikan clear and clean, saya sudak konfrontir tidak ada hubungan dengan saya,” sebutnya.

Untuk diketahui, Bahtiar dijerat dua pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Isak/Rakyatsulsel)

  • Bagikan