RAKYATSULBAR.COM – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) memperkuat langkah pemerintah dalam memberantas judi online dengan meluncurkan platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX). Platform ini dirancang untuk mengidentifikasi penyalahgunaan domain yang disusupi konten ilegal, termasuk judi online.
Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, menyampaikan bahwa PANDI memiliki komitmen tinggi dalam mendukung keamanan digital Indonesia.
“PANDI memiliki kepedulian besar terhadap kasus judi online yang kian meluas. Dengan IDADX, situs web berisi konten negatif bisa lebih cepat terdeteksi, sehingga kami siap membantu pemerintah memutus rantai judi online yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar John dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/11/2024).
Ia bilang, IDADX berfungsi sebagai alat pelacak dan identifikasi laporan penyalahgunaan domain dari masyarakat.
Platform ini juga dapat mendeteksi berbagai konten negatif lainnya seperti phishing, malware, dan pornografi.
PANDI berkolaborasi erat dengan Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (LAIP) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menangani domain dengan ekstensi resmi seperti .go.id dan .desa.id yang terindikasi bermuatan ilegal.
Sistem IDADX dilengkapi dengan Breach Identification and Monitoring Assistant (BIMA), sebuah bot otomatis yang memonitor laporan penyalahgunaan nama domain secara real-time.
“BIMA dirancang untuk meningkatkan efisiensi dengan secara aktif mencari dan menangkap bukti dari laporan penyalahgunaan. Ketika terbukti ada penyalahgunaan, kami segera menindaklanjuti dengan notifikasi dan prosedur suspend,” jelas John.
Data terbaru IDADX mencatat sebanyak 46.982 URL telah disusupi konten judi online sepanjang 2024. John menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari sindikat judi online.
“PANDI akan terus mendukung pemerintah dalam memberantas judi online hingga tuntas,” tegasnya.