MAROS, RAKYATSULBAR.COM – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei mendatang, Polres Maros mulai mematangkan strategi pengamanan.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh rangkaian aspirasi kelompok buruh berjalan aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Maros.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas AKP Ahmad, S.Sos.,M.H menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema pengamanan khusus yang melibatkan ratusan personel gabungan. Fokus utama pengamanan akan dipusatkan pada titik-titik kumpul massa serta jalur protokol yang menjadi akses utama mobilisasi buruh.
Dalam arahannya, Polres Maros menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam mengawal aksi penyampaian pendapat. Personel di lapangan diminta untuk mengedepankan dialog dan komunikasi yang baik dengan para koordinator lapangan (Korlap) buruh.
”Kami mengimbau kepada rekan-rekan buruh agar dalam menyampaikan aspirasi tetap menjaga ketertiban umum dan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad, S.Sos.,M.H, Rabu (29/4/2026).
Skema pengamanan meliputi penyiagaan personel di titik strategis termasuk menyiapkan skenario pengalihan arus jika terjadi kepadatan massa di jalan raya guna mencegah kemacetan.
Selain pengerahan personel, Polres Maros juga melakukan koordinasi intensif dengan serikat buruh untuk memetakan jumlah massa dan rute aksi.
Polres Maros siap memberikan pengawalan bagi kelompok buruh yang akan menuju titik aksi agar perjalanan tetap teratur.
Selain fokus pada massa buruh, Polres Maros juga mengimbau masyarakat umum untuk tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa. Jika terdapat pengalihan arus lalu lintas, pihak kepolisian akan segera memberikan informasi terkini melalui media sosial resmi Polres Maros.
Hingga saat ini, situasi di Kabupaten Maros terpantau aman dan kondusif. Pihak Polres Maros berharap peringatan May Day tahun ini dapat menjadi momentum yang positif bagi para pekerja tanpa mengganggu kenyamanan publik.








