MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM — Polisi ringkus terduga pelaku pembunuhan seorang IRT di dusun Dolangan, Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Sulawesi Barat (Sulbar).
Diketahui, korban tersebut bernama Mardina (38), warga dusun Dolangan, Desa Salletto, Mamuju memiliki 7 anak.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara, dimana hasil keterangan dari beberapa saksi-saksi telah mengarah ke suami korban yang bernama Biding.
“Ia dari hasil keterangan dari beberapa saksi-saksi mengarah ke suami korban, sehingga pihak penyidik langsung mengamankan suami korban,”terangnya.
“Namun untuk lebih jelasnya lagi, saat ini pihak kepolisian sementara menunggu hasil otopsi dari Dokter Rumah sakit forensik,”sambungya.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, juga menjelaskan, untuk dugaan awal kematian ITR tersebut, ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka (Biding) suami korban mengakuinya, dia melakukan pembunuhan karena tersangka merasa sakit hati dikarenakan mantan suami korban (M) seringkali datang di rumahnya untuk menemui anak-anaknya.
Selain itu, dari pengakuan dari pelaku ia juga pernah mendapati sang istri sedang berduaan, selain itu, (Pelaku) juga mendapati pesan di handphone sang istri (Korban) dengan mantan suami korban.
“Motif awalnya itu, karena suami korban (pelaku) cemburu dengan sang mantan suami korban yang ia sering kali datang di rumahnya untuk melihat anak-anaknya,”ungkapnya.
Menurut keterangan Kasi Humas, korban dibunuh dengan cara melilitkan selimut ke leher korban lalu ditariknya hingga korban tidak bisa lagi bernafas lagi.
“Ia korban ini dibunuh dengan menggunakan selimut, ia melilitkan di lehernya lalu ia menarik hingga korban sesak nafas dan jatuh pingsan hingga meninggal dunia,”jelasnya. (*)