Bukan hanya mempelajari gugatan RMB-ATK, KPU juga disebut ikut mempersiapkan pendamping hukum atau pengacara profesional. Meskipun, kata Romy, pihaknya tetap menggandeng pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Namun terkait siapa pengacara yang digandeng KPU Sulsel dalam menghadapi gugatan RMB-ATK di MK itu tak dijelaskan. Romy hanya menyebabkan bahwa pihak telah berkomunikasi dengan pengacara yang akan diboyong nantinya.
“Kemudian kami juga menghadirkan pengacara untuk membackup. Kemudian kami juga kerja sama dengan Kejati Sulsel dan Kejari Palopo untuk bagaimana membantu kami dalam mencermati gugatan itu. Ada juga yang kami kontak pihak pengacara (profesional) untuk membantu kami nanti, tapi dari kejaksaan tetap bantu dan backup kami,” ujar dia.
Saat ditanyakan terkait apa yang dipersoalkan RMB-ATK sebagaimana dalam gugatannya yang menilai proses pelaksanaan PSU Pilkada Palopo 2025 terdapat kesalahan administrasi, Romy menjawab semuanya akan terjawab dalam sidang nantinya.
Adapun masalah administrasi yang dipersoalkan RMB-ATK dalam gugatannya itu yakni menilai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) tidak transparan pada publik dan melanggar undang-undang. Pertama soal keterbukaan Ome pada publik bahwa pernah dipidana, juga terkait laporan pajak Naili.
“Itu masalah pajak kami sudah koordinasi, sudah kami kunjungi dan datangi itu kantor pajak pusat Jakarta. Dan sesuai juga dengan apa yang kami dapatkan di sana, keterangan dari direkturnya, bahwa ini sudah terpenuhi, sudah dibayarkan jauh sebelumnya sudah dibayarkan,” ungkap Romy.
“(Status Ome) itu juga ada rekomendasi Bawaslu, surat Bawaslu itu sudah jelas menindaklanjuti sesuai dengan aturan PKPU atau regulasi yang ada. Kami sudah tindak lanjuti itu, salah satu tindak lanjutnya adalah kami koordinasikan dengan KPU RI sebagai regulator bahwa ada keadaan begini. Dari KPU RI yang mengeluarkan surat pada kami untuk melakukan tindakan tersebut. Kalau ditanyakan tindaklanjutnya, yah, kami tindaklanjuti,” bebernya.
Meski begitu, Romy mengatakan pihaknya tetap menghargai seluruh proses yang ada, termasuk gugatan di MK ini, mengingat kita Indonesia adalah negara demokrasi. Seluruh keputusan hakim MK nantinya disebut mau tidak mau akan tetap ditindaklanjuti, apakah ini gugatan dinyatakan dilanjutkan maupun sebaliknya.








