Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil, Polisi Berpangkat AKBP di Sulbar Dipecat Tidak Hormat

  • Bagikan
ilustasi

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Oknum perwira menengah di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif (RA), dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan ini terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang merugikan seorang wanita asal Jakarta tersebut.

Nama AKBP Rahman Arif menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh wanita berinisial A ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan memang telah dilakukan pada Mei 2025, dan diputuskan dengan sanksi PTDH,” ungkap AKBP Eko Suroso, Kabid Propam Polda Sulbar, saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/25).

Ia menambahkan RA saat ini tengah menempuh jalur banding. Namun, ia belum bisa memastikan sejauh mana proses banding tersebut berjalan.

“Upaya banding sedang dilakukan. Itu informasi terakhir yang kami terima,” jelasnya.

Sebelum kasus PTDH ini, RA juga pernah menghadapi sidang internal di Polda Sulbar.

Sidang tersebut berdasarkan laporan dari wanita lain bernama Siti Nurhasanah, juga dari Jakarta.

Laporan tersebut mencakup dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan pribadi yang awalnya dibeli RA dengan skema sambung cicilan.

“Namun, di tengah perjalanan, pembayaran cicilan mobil itu macet, yang kemudian menyebabkan pelapor tertekan oleh pihak leasing,”ujarnnya.

Laporan Siti menuduh RA tidak hanya menunggak cicilan mobil, tetapi juga diduga melakukan pengancaman saat ditagih.

Atas laporan tersebut, AKBP Rahman Arif telah dijatuhi sanksi demosi dalam sidang etik pada Desember 2024.

“Saat itu sanksinya demosi, sudah pernah dijatuhi,” terangnya.

Kronologi kasus bermula ketika RA membeli mobil Toyota Rush milik Siti dengan sistem sambung cicilan.

Namun, cicilan mobil tersebut tidak dibayarkan sejak Januari hingga Mei 2024.

Siti yang merasa resah karena status mobil masih atas namanya, akhirnya menagih langsung kepada RA.

Ketika Siti meminta agar dilakukan take over resmi, permintaan itu ditolak dengan alasan RA tidak dapat mengajukan kredit karena namanya sudah tercoreng.

“Saya sudah minta dia untuk pindah tangan secara resmi, tapi katanya nama dia sudah jelek, jadi tidak bisa kredit,” ujar Siti kepada wartawan.

Permasalahan RA tidak berhenti sampai di situ. Ia juga sempat tidak masuk dinas selama dua bulan setelah dilaporkan ke Propam.

Pada saat itu, RA menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar.

Kabid Propam Kombes Budi Yudhantara, menjelaskan RA sempat mengajukan izin berobat selama sebulan.

Namun, setelah masa izinnya berakhir, ia tidak kembali berdinas tanpa pemberitahuan lebih lanjut.

“Izinnya 30 hari karena alasan sakit, tapi tanpa surat keterangan. Setelah itu tidak masuk kerja selama 90 hari,”ungkap Budi. (Fajrin/A)

  • Bagikan